Buy and Sell text links

Masalah Tapal Batas, Daerah Kabupaten/Kota Harus Legowo
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Masalah tapal batas antar daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Permendagri, seluruh Kabupaten/Kota di Sumsel harus menerima dan legowo. Sebab sebelum diputuskan sudah melalui pertimbangan dan analisa yang panjang.
"Puas tidak puas harus puas, senang tidak senang harus senang. Jangan masalah tapal batas dijadikan ajang politik terutama untuk Kabupaten/Kota yang akan Pilkada," kata Gubernur Sumsel yang diwakili Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumsel  Drs H Ahmad Rizali MA, pada kegiatan Penyerahan Pemendagri Batas Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan diruang rapat Pangripta Bappeda Muaraenim, Selasa (17/12/2019).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumsel Drs H Ahmad Rizal MA yang mewakili Gubernur Sumsel, Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi yang mewakili Plt Bupati Muaraenim, Asisten Pemerintahan Kabupaten OKU Priyatno Darmadi SSos MSi, Staf Ahli bidang Ekonomi dan Pembagunan Kabupaten PALI Sunardin SH dan instansi terkait.
Menurut Rizali, bahwa Kepmendagri ini adalah tentang batas Propinsi, Kabupaten dan kota di Sumsel. Dan daerah, harus patuh dan menjaganya secara bersama-bersama sehingga kondusif, sebab jika tidak ditetapkan akan semakin berlarut-larut yang akhirnya akan menimbulkan permasalahn sosial dikemudian hari. Dan Permendagri ini tentu sudah melalui proses yang panjang dan tarik menarik antar pihak, dan tentu hasilnya tidak akan memuaskan semua pihak, namun setidaknya ada solusi dengan mencari jalan tengah. Saat ini, Provinsi Sumsel sudah clear dengan Provinsi berbatasan seperti Bengkulu, Lampung, Jambi dan Babel yang otomatis bagi Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Provinsi tersebut sudah clear juga.
Untuk Provinsi Sumsel, lanjut Rizali, 
ada 35 segmen tapal batas, yang sudah terbit Kepemendagrinya ada 11, yang sedang dalam proses Kepmendagri ada sembilan pada tahun 2020, yang dalam proses fasilitasi ada enam, dan yang
masih dalam penjajakan dilapangan ada sembilan. Untuk perbatasan Kabupaten Muaraenim - Kota Prabumulih tinggal menungu Kepmendagri. Tapal batas ini, 
hanya sebagai batas administratif dalam rangka administrasi pemerintahan, tidak merubah kepemilikan, hanya administatasinya sedikit berubah. 
Sementara itu Sekda Muaraenim Hasanudin, bahwa penyelesaian tapal batas ini dengan terbitnya Kepmendagri ini sudah lama ditunggu-tunggu Kabupaten Muaraenim. Sebab batas ini adalah bukti yuridiksi dan bukti otentik batas dengan daerah lain. Banyak penyebab penyelesaian tapal batas ini adalah masalah SDA seperti minyak, gas, batubara dan lain-lain, padahal jika berpikir lebih luas lagi kita semua masih NKRI, untuk sampai gontok-gontokan dilapangan sampai mengorbankan masyarakat. Kabupaten Muaraenim berbatasan dengan 10 Kabupaten/Kota di Sumsel dan satu Provinsi Bengkulu, dan lima Kabupaten/Kota sudah clear, sedangkan yang lain dalam proses.
"Sudah banyak waktu, biaya, tenaga, pikiran dan lain-lain terbuang demi selesainya masalah tapal batas ini, makanya saya sangat senang," ungkap Hasanudin.(ari)
CAPTION FOTO :
Kepmendagri : Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumsel  Drs H Ahmad Rizali MA, serahkan Pemendagri Batas Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan diruang rapat Pangripta Bappeda Muaraenim, Selasa (17/12).
 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "