Lerai Mertua, Menantu Kena Tusuk
SRIPOKU, MUARAENIM,---Diduga kalap dibakar api cemburu, Sucipto (53) warga Karang Asam, Kelurahan Tanjungenim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, melukai istrinya Siti Mudatik (50) dan menusuk menantunya Muhammad Zainal Abidin alias Abit (25) di dalam rumah pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku diamankan di Mapolsek Lawang Kidul, Polres Muaraenim, Senin (9/12/2019).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika tersangka Sucipto yang merupakan suaminya marah-marah kepada korban istrinya Siti Mudatik (50) karena dituduh berselingkuh dengan pria lain. Kemudian terjadi ribut mulut dan puncaknya suaminya mengambil pisau dari dapur dan hendak keluar rumah. Melihat hal tersebut menantunya Muhammad Zainal Abidin yang ada dirumah tersebut berusaha menahan dan memeluk pelaku karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Melihat hal tersebut ibu mertuanya berusaha merebut pisau dari tangan pelaku namun pelaku mengayunkan pisau tersebut hingga mengenai jari tengah dan jari manis tangan kanan ibu mertuanya. Melihat hal tersebut, ibu mertua langsung keluar rumah dan meminta tolong kepada warga. Setelah itu ia kembali ke dalam rumah, dan alangkah kagetnya sebab menantunya Muhamad Zainal Abidin tergeletak berlumuran darah karena mengalami luka tusuk dibagian perut.
Kemudian ibu mertuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk di tindak lanjuti. Usai mendapatkan laporan, Kapolsek Lawang Kidul Azizir Alim memerintahkan team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Toni Hermawan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan hasilnya team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim didampingi Humas mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka tersangka dan barang bukti berupa satu buah bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 15 cm terdapat bercak darah. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang Anirat.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Sucipto
Kb Muhamad Zainal Abidin
Bb Pisau
0 Response to " "
Post a Comment