Dua Terdakwa Pengedar Sabu Divonis Mati
//Dua Lainnya Divonis 15 Tahun dan Seumur Hidup
SEKAYU, SRIPO--Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba seberat 10 kilogram terhadap terdakwa yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan Muhamad Amin kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Rabu (11/12/19).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Iriaty Khairul Ummah SH dan beranggotakan Andi Wliam Permata SH serta Christoffel Harianja SH beragendakan pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa dilaksanakan.
Majelis hakim yang membacakan putusan pada sidang pertama yang dibacakan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Muhamad Amin dengan pidana 15 tahun dan kuasa hukum terdakwa meminta banding, lalu Ismail alias Yong dengan pidana seumur hidup kemudian pihak kuasa hukum meminta banding terhadap putusan tersebut.
Kemudian terdakwa Hendra Yainal Mahdal dijatuhi hukuman mati dan meminta banding, lalu terdakwa Rustam alias Rose dijatuhi hukuman mati. Setelah sidang selesai dilaksakan keempat terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Sekayu. Lalu untuk ekspresi keempatnya pasca menerima putusan tersebut tidak berekspresi sama sekai alias biasa-biasa saja, dan hanya buang muka ketika awak media bertanya soal putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Affandi SH, didampingi Akbari SH dan Reni Ertalina SH, mengungkapkan pihaknya sangat puas atas putusan terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkoba inernasional ini.
"Ya, kita sangat puas dengan putusan ini. Karena mereka pengedar narkoba jaringan internasional, lalu barang bukti berupa Mobil Avanza dan HRV serta dua unit handphone dirampas oleh negara, mereka dilakukan hukuman mati ini karena merupakan jaringan internasional,"ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai bandir yang diajukan oleh keempat terdakwa pihaknya melakukan pikir-pikir terlebih dahulu. "Kita pikir dahulu dan melaporkannya ke pimpinan terlebih dahulu,"ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum keempat terdakwa Syahril SH, menyebutkan dari putusan yang dibacakan majelis hakim pihaknya melakukan banding. "Kami minta banding terlebih dahulu dan meminta salinan putusan majelis hakim 2 hari kedepan,"ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Direktorat Nakroba Bareskrim Polri akhirnya pelimpahan tahap ke II, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba atas kasus penangkapan narkoba 10 KG di Jalan lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Bareskrim Polri.
Pelimpahan sendiri dilakukan pengawalan oleh Direktorat Nakroba Bareskrim Polri terhadap 4 orang tersangka, Selasa (27/8/19) di Kejari Muba. Adapaun keempat tersangka yang terlibat peredaran narkoba seberat 10 kg yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan M Amin.
Selain pelimpahan pihaknya juga menerima barang bukti (BB) bungkus plastik shabu-shabu seberat 10 Kg. Kemudian Avanza Silver BG 2510 N, HT berwarna hitam, Honda HRV berwana putih BM 233 ZI.
Para tersangka diamankan usai melakukan transaksi di toilet SPBU di Kecamatan Sungai Lilin. Adapun Pasal yang dikenakan terhadap ke empat tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (dho)
Ket foto : Keempat terdakwa terkait kepemilikan sabu 10 kg ketika menjalankan sidang yang beragendakan putusan.
0 Response to "Dua Terdakwa Pengedar Sabu Divonis Mati"
Post a Comment