Buron Setahun, Sukri Diringkus Aparat di Cimahi
//Pelaku Pembacok Kades Tampang Baru
SEKAYU, SRIPO --Setelah buron hampir selama setahun, tersangka Sukri Alias Anang (40) warga RT 2/1 Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba akhirnya berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Jumat (20/12)
Penggerebekan sendiri dilakukan di rumah yang diduga dihuni oleh tersangka yang diback up dari Dit Krimum Polda Jabar, Sat Reskrim Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Margaasih. Tim berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya di Kelurahan Lagadar Kecamatan Margaasih kota Cimahi untuk selanjutnya dibawa ke polsek Bayung Lencir untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK Melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH mengatakan, Sukri merupakan mantan kades di desa Tampang Baru. Sukri menjadi buronan polisi setelah ada Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penganiayaan yang menyebabkan satu luka berat korban bernama Usman Bin Amir (49) sebagai Kepala Desa yang merupakan warga Dusun 1 Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Muba dan satu orang meninggal bernama Romli (58) warga jalan pangeran Hidayat Kelurahan Pal 5 kecamatan Kota Baru provinsi Jambi.
Kejadian berawal dari prihal dalam meluruskan masalah tanah yang dijual tersangka. Tak lama kemudian tersangka Sukri datang dan langsung terjadi perselisihan paham sehingga membuat tersangka gelap mata dan mengambil senjata tajam jenis parang yang berada di sepeda motornya.
"Lalu tersangka membacok ke arah korban Romli yang sempat ditangkis korban dengan kedua tangannya sehingga kedua tangan korban Romli mengalami luka bacok ditambah bacokan punggung belakang secara berulang kali," ujarnya.
Tak puas sampai disitu tersangka mengejar korban Usman dan membacok di bagian punggung, lengan dan pinggang korban. Kemudian setelah melampiaskan tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor beat warna putih.
"Masyarakat yang melihat langsung kejadian tersebut membawa kedua korban ke RSUD, namun korban Rohim meninggal dunia saat di perjalanan. Sedangkan Usman dalam perawatan dokter," jelasnya.
Saat itu Kapolsek yang mendapatkan informasi tersebut beserta anggotnya langsung mengecek TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil visum korban Rohim mengalami luka bacok sebanyak 6 kali dan korban Usman mengalami luka bacok sebanyak 4 kali dan kedua pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
"Unit Reskrim selama satu tahun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya Jumat (20/12) subuh dini hari. Ini berkat kerja keras kita dalam melakukan penyelidikan. Apalagi tersangka ini sering berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi," ujarnya. (dho)
Ket foto : Tersangka Sukri alias Anang ketika diamankan di Mapolsek Bayung Lencir.
0 Response to "Buron Setahun, Sukri Diringkus Aparat di Cimahi"
Post a Comment