Bupati PALI Dan Anggota DPR RI Komisi IX Mendukung Program BPJAMSOSTEK Bagi PLKB Dan TKS
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Penghujung tahun 2019 merupakan sebuah penutup tahun yang indah bagi BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), diantaranya adalah kenaikan manfaat tanpa kenaikan iuran yang diberikan kepada pekerja yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai dengan PP No 82 Tahun 2019.
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ir. H. Heri Amalindo, M.M yang dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kesehatan, Ketua DPPKB, BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK.
Selain itu pada tanggal 27 Desember 2019 kemarin, bersamaan dengan kegiatan Reses Perseorangan DPR RI Ir. Hj. Sri Kustina, dilakukan pendaftaran seluruh Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJAMSOSTEK.
Menurut Ir. Hj. Sri Kustina bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sangat diperlukan bagi para pekerja, agar pekerja merasa aman dan nyaman. Khususnya para PLKB Kabupaten PALI yang pekerjaanya cukup berat dan jangkauan wilayah kerja yang sampai ke pelosok desa dalam memberikan penyuluhan tentang Keluarga Berencana. Dan sebagai bentuk kepedulian dan kebanggaan kepada para petugas lapangan keluarga berencana Kabupaten PALI, maka tidaklah salah mendaftarkan dan membayarkan iuran mereka sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Secara pribadi, saya mendaftarkan dan membayarkan iuran 61 orang anggota PLKB Kabupaten PALI selama 3 bulan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Sementara itu Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Muara Enim
Achmad Fadillah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Komisi IX DPR RI. Dengan terdaftarnya 61 orang PLKB Kabupaten PALI ini merupakan langkah awal agar seluruh TKS di Kabupaten PALI pada tahun 2020 dapat terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJAMSOSTEK. Sebab banyak sekali manfaat dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.(ari/adv).
CAPTION FOTO :
0 Response to "Berita Berbayar"
Post a Comment