Buy and Sell text links

Sebelum Ditangkap, Wanto Sempat Kejar-kejaran Dengan Polisi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah sempat buron selama 16 bulan, 
Wanto (28) Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya, Jumat (15/11/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian begal tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Juli 2018 sektar pukul 21.30 di jalan umum Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim. Kejadian tersebut bermula ketika korban Siti Jamilah (36) bersama Dewi (32) dan Heni (31) ketiganya merupakan warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, ingin menghadiri acara orgen tunggal yang ada di Desa Penandingan dengan menggunakan dua motor jenis bebek. Saat melewati lokasi kejadian, tiba-tiba ketiga korban dihentikan oleh lima pelaku bernama Oki Darmadi, Muslimin keduanya yang sedang menjalani hukuman, Wanto (tertangkap), Ibrahim alias Bram dan Pion keduanya DPO, yang memegang Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis pistol. Karena ketakutan korban langsung menjatuhkan sepeda motornya dan langsung diambil para pelaku. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan dua unit sepeda motor Honda Beat dan tas yang berisikan alat kosmetik hingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Rotan.
Atas kejadian tersebut, anggota Reakrim Polsek Sungai Rotan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui para pelakunya dengan menangkap Oki Darmadi dan Muslimin keduanya sedang menjalani hukuman. Dari informasi kedua pelaku akhirnya diketahui tiga rekan lainnya dan dilakukan pengejaran yang akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Wanto. Dan saat ini, masih dua pelaku lagi DPO yakni Ibarahim dan Pion.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kabagops Kompol Irwan Andeta, kelima tersangka indentitasnya sudah diketahui semua, hanya tinggal waktu saja menangkapnya. Saat ini, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka, sedangkan duanya DPO. Tersangka Wanto ketika akan ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran namun akhirnya berhasil ditangkap. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Wanto

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "