Buy and Sell text links

Sajam Bawa Sarifudin Ke Penjara
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Sarifudin alias Ramos (42) warga Dusun III, Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten 
Muaraenim, tertangkap tangan membawa Senjata Tajam (Sajam) di
jalan Desa Jiwa Baru,  Lubai, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (16/11/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal Kapolsek AKP Akhmad Bakri bersama anggota melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai. Ketika ditengah perjalanan Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan dan anggota langsung menghentikan orang tersebut. Kemudian anggota  langsung melakukan penggeledahan badan pelaku namun sempat berontak dan berusaha melarikan diri. Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankannya dan ternyata dibadannya berhasil diamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan pinggang depan kanan. Kemudian selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Rambang Lubai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan 
pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI / Darurat No 12 Tahun 1951.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Sarifudin
Bb Tsk Sarifudin

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "