Pelaku Pembunuh Istri Serahkan Diri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah buron selama sepekan, akhirnya Marius (43) warga Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, menyerahkan diri. Pelaku ditangkap karena telah membunuh istrinya Misnawati (34) warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur di Polsek Tanjung Agung, Polres Muaraenim, Selasa (12/11/2019).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2019 sekitar pukul 21.30 Wib dirumah Pasir yang merupakan ayah korban di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Usai membunuh, pelaku melarikan ke Desa Emburung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim yang merupakan kediaman istri dan anaknya tempat tinggal orangtuanya.
Kemudian anggota Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui jika pelaku berada di Desa Emburung. Karena berada di Kabupaten Muaraenim, lalu Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang dipimpin oleh Kasat Res AKP Faria Arista berkordinasi dengan Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat persembunyian pelaku Marius di Desa Muara Emburung. Selanjutnya Tim Gabungan dari Sat Res Lampung Timur dan Polsek Tanjung Agung melakukan penggerebekan namun pelaku tidak berada di tempat. Kemudian Polsek Rambang Dangku melakukan upaya-upaya persuasif kepada keluarga pelaku Marius agar dapat mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum dan menyerahkan diri ke Polsek Rambang Dangku. Himbauan tersebut ternyata didengar oleh keluarga pelaku, dengan ditemani keluarganya akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Rambang Dangku. Setelah pelaku berhasil diamankan, personil dari Sat Reskrim Lampung Timur langsung ke Polsek Rambang Dangku untuk dibawa ke Polres Lampung Timur.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwoni melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah didampingi Ps Puar Humas Aipda Handrian Ishak, keluarga tersangka berhasil dibujuk dan akhirnya dengan sukarela menyerahkan tersangka ke Polsek Rambang Dangku. Karena TKP nya berada di wilayah Polres Lampung Timur maka kita serahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Marius
0 Response to " "
Post a Comment