Buy and Sell text links

Lawan Petugas Gunakan Senpira, Deni di Door

Lawan Petugas Gunakan Senpira, Deni di Door

SEKAYU, SRIPO--Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, pribahasa tersebut pas disematkan terhadap pelaku tindak kejahatan yang tercatat pada dua laporan kepolisian. Pelaku sendiri yakni Deni Saputra (26) warga Desa Kramat Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, harus meregang nyawa setelah menerima timah panas aparat kepolisian Polsek Sungai Keruh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku tercatat dalam dua laporan polisi yang pertama Laporan Polisi Nomor : LP / B-11 / IV / 2019 / Sumsel / Res Muba / Sek.Skrh, tgl 18 April 2019 TP. Penganiayaan ( 351 KUHP ). Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP / B - 20 / IX / 2019 / Sumsel / Res Muba / Sek.Skrh, tgl 25 September 2019, TP. Pembakaran ( Pasal 187 ayat 1 Ke-1 dan Ke-2 KUHP )

Atas dari dua laporan tersebut dikeluarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp.kap / 15 / IX / Res.1.24 / 2019 / Satreskrim, pada 8 November 2019. Pada hari Jumat tanggal 8 November 2019 sekitar pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ipda Sujana dan anggota mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.

Mendapat informasi tersebut langsung meluncurkan untuk menangkap pelaku, sekitar pukul 17.15 WIB tim tiba di tempat keberadaan tersangka di Dusun I Desa Kramat Jaya. Pada dijalan tim melihat pelaku dari kejauhan, kemudian dilakukan upaya penangkapan, namun pelaku memberikan perlawanan dengan cara melepaskan tembakan sebanyak 1 kali kearah petugas, lalu petugas membalas dgn melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali.

Pelaku yang mencoba masih melakukan akhirnya pihak kepolisian mengambil tindakkan tegas dan terukur dengan cara melepaskan tembakan ke arah pelaku dan mengenai tubuh dekat pinggang sebelah kanan, hingga pelaku terjatuh. Melihat hal tersebut tim langsung membawa pelaku ke RSUD Sekayu, sesampainya di RSUD Sekayu pelaku diketahui telah meninggal dunia selama dalam perjalanan.

Kapolres Muba AKBP Yudho Markus S Pinem, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Suventri SH mengatakan pelaku dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas ketika hendak ditangkap. Sehingga tim yang turun memberikan tembakkan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mencoba melawan.

"Pelaku Deni merupakan DPO kita atas dua kasus berbeda, pelaku kita lumpuhkan karena melakukan tembakkan kearah tim dengan menggunakan senjata api rakita (senpira),"kata Suventri.

Lanjutnya, pelaku meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB pada saat dalam perjalanan menuju RSUD Sekayu untuk diberikan pertolongan. "Dari pelaku kita mengamankan 3  bilah senjata tajam jenis pisau. 1 pucuk senpira laras pendek berikut amunisi sebanyak 4 butir amunisi, dan 1butir selongsong amunisi yang sudah ditembakan,"jelasnya. (dho)

Ket foto : Pelaku tindak kejatan Deni Saputra ketika berada di kamar jenazah RSUD Sekayu.


Jadikan gambar sebaris


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lawan Petugas Gunakan Senpira, Deni di Door"