Buy and Sell text links

Deni Ditangkap Miliki 13 Paket Shabu
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Deni Gustian (29) warga Jl Jend Sudirman, Talang Jawa, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muaraenim, Kabupayen Muaraenim, ditangkap edarkan Shabu di
rumahnya, Rabu (27/11/2019)
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika petugas Sat Red Narkoba Polres Muaraenim mendapatkan informasi jika pelaku cukup meresahkan warga karena sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis Shabu. Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan disekitar rumah pelaku. Setelah diyakini pelaku memang pengedar, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim melakukan penggerebekan dirumah pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan dan  pemeriksaan pada tubuh pelaku dan disekitaran lokasi, kemudian ditemukan barang bukti berupa 13 Paket narkotika jenis shabu dan perlengkapannya didalam kamar yang terletak diatas kasur tidur yang dimasukan kedalam tas berwarna Hitam. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Humas, saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti yakni 13 Paket narkotika jenis shabu seberat 28,84 gram, satu unit Timbangan digital, satu bal plastik klip bening dan satu buah tas berwarna Hitam. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Deni

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "