Ciduk Bandar dan Pemuja Sabu
//Amankan 73 Paket Kecil Sabu-Sabu
SEKAYU, SRIPO --Tim gabungan Satuan Reserse narkoba dan Buser Sat Reskrim Polres Muba beserta Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil meringkus satu pemuja sabu dan bandar narkoba di dusun 1 desa Kasmaran kecamatan Babat Toman, Kamis dini hari (31/10/19) pukul 01.05 WIB.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui kasat Narkoba Polres Muba IPTU Dedy, SH mengatakan, pihaknya meringkus pelaku yang merupakan residivis tiga kali dalam kasus narkoba. "Kali ini pelaku terciduk sebagai bandar. Saat ini masih kita lakukan penyidikan kepada keduanya," ujarnya.
Ia menambahkan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya mantan residivis menjadi bandar narkotika. Lalu informasi itu langsung dikembangkan sehingga dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan sat narkoba, Buser Sat Reskrim dan Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin langsung kasat narkoba polres Muba.
"Saat penggerebekan di rumah tersangka residivis, didapatlah dua orang tersangka yang sedang asik melakukan kegiatan menghisap sabu sambil mengemas yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam paket kecil," jelasnya.
Tak sampai disitu saja, penggeledahan juga dilakukan terhadap masing-masing tersangka Roilan (30) warga dusun IV desa Kasmaran kecamatan Babat Toman dan Azmir (39) warga dusun 1 desa Kasmaran kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.
"Kejelian aparat kita saat penggeledahan juga tak sia-sia, barang bukti yang diduga narkotika sebanyak tujuh puluh tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,36 gram, satu paket besar yang diduga narkotika jenis shabu," terangnya.
Adapun shabu tersebut dengan berat bruto 2,03 gram, Jumlah berat bruto keseluruhan 17,39 Gram, satu buah timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, satu buah skop plastik, uang sebesar Rp1.280.000. Hasil penjualan sabu didapat dari badan tersangka Azmir.
"Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti lainya seperti satu buah Pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat narkotika jenis sabu beserta dua buah korek api gas serta seperangkat alat hisap sabu (bong) untuk diproses hukum selanjutnya," pungkasnya. (dho)
Ket foto : Tersangka Roilan (30) dan Azmir (39) ketika dilakukan pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Muba.
0 Response to "Ciduk Bandar dan Pemuja Sabu"
Post a Comment