Buy and Sell text links

Beragendakan Pledoi 4 Terdakwa Pembawa Sabu 10 Mohon Keringanan

Beragendakan Pledoi 4 Terdakwa Pembawa Sabu 10 Mohon Keringanan

SEKAYU, SRIPO--Masih ingat dengan keempat tersangka yang terlibat peredaran narkoba seberat 10 kg yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan Amin. Kini keempat terdakwa tersebut menjalani sidang yang beragendakan pledoi, pada siang tersebut keempat terdakwa dituntuk majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan meminta keringanan.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Iriaty Khairul Ummah SH dan beranggota Andi Wliam Permata SH serta Christoffel Harianja SH beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa.

Pledooi tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum yakni Firdaus Affandi SH, Akbari SH dan Reni Ertalina SH menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta barang bukti berupa mobil dan handphone dirampas negara.

Dikarenakan dalam tuntutannya JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pledoinya, Penasehat Hukum terdakwa, Syahril SH, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada para terdakwa, terutama bagi terdakwa Ismail alias Yong dan M Amien.

"Ya, tadi dalam pledoi, kita memohon kepada majelis hakim. Untuk klien kita Rustam alias Rose dan Hendra Yainal Mahdal kita mohon untuk dijatuhi hukuman seringan ringannya, karena mereka memang tertangkap tangan," kata Syahril.

Sedangkan untuk terdakwa Ismail alias Yong dan M Amien, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk dijatuhi hukuman bebas. "Untuk dua lainnya kita memohon untuk dibebaskan, karena mereka berdua tidak tertangkap tangan dan tidak ada barang bukti," harpanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari SH, mengatakan pihaknya setelah ini akan mengajukan replik "Selanjutnya kita akan mengajukan replik terkait pledoi dari penasehat hukum,"ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Direktorat Nakroba Bareskrim Polri akhirnya pelimpahan tahap ke II, ke Kejaksaan Negeri (Kejaei) Muba atas kasus penangkapan narkoba 10 KG di Jalan lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Bareskrim Polri.

Pelimpahan sendiri dilakukan pengawalan oleh Direktorat Nakroba Bareskrim Polri terhadap 4 orang tersangka, Selasa (27/8/19) di Kejari Muba. Adapaun keempat tersangka yang terlibat peredaran narkoba seberat 10 kg yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan Amin. 

Selain pelimpahan pihaknya juga menerima barang bukti (BB) bungkus plastik shabu-shabu seberat 10 Kg. Kemudian Avanza Silver BG 2510 N, HT berwarna hitam, Honda HRV berwana putih BM 233 ZI.

Para tersangka diamankan usai melakukan transaksi di toilet SPBU di Kecamatan Sungai Lilin.Adapun Pasal yang dikenakan terhadap ke empat tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (dho)


Ket foto : Keempat terdakwa terkait kepemilikan sabu 10 kg ketika menjalankan sidang yang beragendakan pledoi.
Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita Banyuasin 2Alat Uji Tera Belum Berfungsi* Menunggu Penunjukan dari Metrologi BandungBANYUASIN, SRIPO -- Alat Metrologi Legal (Uji tera) di Dinas Perdag… Read More...
  • Ayo Ikuti Lomba Desain Motif Gambo MubaAyo Ikuti Lomba Desain Motif Gambo Muba//Rebut Hadiah Puluhan JutaSEKAYU, SRIPO --Upaya untuk membuat kain jumputan khas Muba, Gambo, untuk … Read More...
  • Anak Gugat Ibu Kandung ke PNSRIPOKU.COM, MUARAENIM,--- Nursiah (79) warga Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabup… Read More...
  • Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas* Tujuh Kali Melakukan CuranmorSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Cur… Read More...
  • Lagi Nyadap Motor RaibSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Lagi asyik nyadap karet, motor Yamaha Jupiter Z warna Merah tanpa Nopol milik Hermanto (31) … Read More...

0 Response to "Beragendakan Pledoi 4 Terdakwa Pembawa Sabu 10 Mohon Keringanan"