Resedivis Pengeroyokan Dibekuk
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Seorang resedivis Endang Suganda (31) warga
Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap dirumahnya setelah dilaporkan Bustaman (59) warga sedesanya. Sedangkan dua pelaku lainnya M dan R dalam pengejaran, di Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Selasa (22/10/2019).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekitar pukul 05.00. Awalnya ketika ketiga pelaku mendatangi rumah korban dan langsung menarik istri korban. Melihat istrinya diganggu korban yang merasa tidak akan mampu melawan tiga pelaku langsung menjerit minta tolong kepada warga. Melihat korban mejerit, pelaku justru mengeroyok korban sehingga korban babak belur. Melihat ada keributan, wargapun beramai-ramai melerainya. Melihat warga sudah banyak, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala, luka pada pundak bagian sebelah kira dan lebam pada wajah korban, dan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Beringin untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai guna ditindaklanjuti. Usai mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan setelah tiga Minggu buron barulah keberadaan pelaku diketahui sedang berada dirumahnya. Kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku Endang di desa Gunung Raja. Dan pada saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri namun pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota ke Polsek Rambang Lubai guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, saat ini, tersangka bersama barang buktinya yakni satu lembar jaket warna Hitam Biru yang ada bekas bercak darah luka korban, satu pecahan botol alat yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Dan pelaku merupakan resedivis perkara pembunuhan tahun 1999 dan menjalani hukuman selama lima tahun enam bulan. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHPidana, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Endang Suganda
Bb Tsk Endang Suganda
0 Response to " "
Post a Comment