Buy and Sell text links

BPJS Kesehatan Tunggak Pembayaran RSUD Muaraenim Puluhan Miliar
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Para tenaga medis RSUD dr HM Rabain Muaraenim mengeluh, karena uang jasa selama lima bulan tidak kunjung dicairkan oleh BPJS Kesehatan. Padahal seluruh penduduk Kabupaten Muaraenim premi iuran BPJS-nya telah dibayarkan oleh Pemkab Muaraenim, Selasa (2/10/2019).
Menurut Plt Dirut RSUD HM Rabain Muaraenim, klaim tunggakan (belum bayar) oleh BPJS Kesehatan selama enam bulan yakni dari bulan April, Mei, Juni, Juli, dan Agustus yang harus diverifikasi. Setiap bulannya klaim pembayaran tersebut sekitar 6-8 Miliar, yang 45 persennya adalah uang jasa untuk tenaga medis. Untuk bulan April dan Mei sudah dilakukan verifikasi dan tinggal membayar, namun masalahnya mereka (BPJS Kesehatan Muaraenim) dananya sedang kosong dan lagi menunggu dana dari pusat.
"Bayangkan diambil kecil saja, BPJS Kesehatan saja berutang lebih dari Rp 30 miliar dan setengahnya uang jasa para medis," ujarnya.
Akibat belum dibayar tersebut, lanjut Yan, sangat menganggu operasional RSUD dr HM Rabain. Dan jika sampai  dua bulan kedepan masih belum dibayar tentu sangat prihatin, sedangkan pelayanan kesehatan harus tetap jalan. Sebab uang tersebut bukan saja untuk jasa pelayanan tetapi untuk beli obat-obatan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, mereka memberikan solusi untuk meminjam uang ke Perbankan yang berkerjasama dengan BPJS yakni BRI dan Mandiri Syariah.
"Rencananya untuk menalangi kita akan pinjam ke bank sesuai tagihan, untuk bunganya BPJS Kesehatan yang bertanggungjawab karena bukan kesalahan kita. Pemkab Muaraenim sudah bayar seluruhnya," tukasnya.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Cabang BPJS Prabumulih Yunita, BPJS Kesehatan menghadapi kondisi likuiditas sejak akhir tahun 2018 lalu. Hal ini sebenarnya sudah terjadi dari awal implementasi JKN karena perhitungan iuran belum sesuai dengan seharusnya sehingga jumlah biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan lebih besar dari iuran yang diterima. Pemerintah komitmen untuk menyelesaikan kekurangan pembiayaan ini. BPJS kesehatan akan membayarkan klaim sesuai dengan ketersediaan dana yang ada berdasarkan urutan jatuh tempo klaim atau FIFO. Setiap keterlambatan pembayaran klaim dari jatuh tempo, BPJS Kesehatan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Dan diharapkan Fasilitas kesehatan menyiapkan kolateral lain untuk memastikan pelayanan tetap berjalan. BPJS kesehatan akan membayarkan klaim berikut dendanya sesuai dengan ketersediaan dana. Secara rutin setiap waktu BPJS Kesehatan menerima iuran dari peserta, iuran ini segera dibayarkan ke fasilitas kesehatan, untuk kekurangannya menunggu dukungan pemerintah.
Untuk RSUD Rabain Muaraenim, lanjut Yunita mengajukan berkas lengkap klaim bulan pelayanan April 2019 pada tanggal 5 Agustus 2019, klaim bulan pelayanan Mei 2019 pada tanggal 12 Sept 2019, proses verifikasi klaim bulan pelayanan April dan Mei 2019 tersebut sudah selesai sedang menunggu proses pembayaran, klaim bulan pelayanan Juni 2019 diajukan lengkap oleh RSUD Rabain Muaraenim pada tanggal 26 Sept 2019 saat ini masih dalam proses verifikasi.(ari)
CAPTION FOTO :
dr H Yan Riyadi MARS : Direktur RSUD dr HM Rabain Muaraenim



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "