Perusahaan Harus Bertanggungjawab Atas Kebakaran
Kombespol Slamet: Usut Kebakaran Perkebunan Wilayah Perusahaan
BANYUASIN, SRIPO - Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk, terus membidik pelaku kebakaran hutan lahan dan kebun (Karhutlabun) diwilayah perusahaan, Rabu (2/10/2019).
Kebakaran lahan perkebunan berpotensi dilakukan oleh oknum pihak perusahaan. Lagi pula, kebakaran hutan dan perkebunan dalam radius 500 metet sampai 10000 meter dari perusahaan itu tanggungjawab pihak perusahaan untuk melakukan pengawasan, penjagaan agar tidak terjadi kebakaran.
"Sampai saat ini pihak kepolisian terus memburu pelaku lain yang berpotensi juga dilakukan oknum pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan," kata AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk didampingi Wakapolres Kompol M Hadi Wijaya SIk yang tidak main-main dengan pelaku pembakar lahan.
Masih kata AKBP Danny, pihaknya melalui Kabintibmas terus mensosialisasikan bahaya kebakaran. Serta tindakan dan hukuman bagi pelaku pembakar. Namun hingga kini, masih ada oknum warga dan perusahaan mencoba-coba membakar.
Apalagi, kebakaran lahan terjadi diareal perusahaan. Lalu, apa komitmen perusahaan akan bahaya asap. "Hingga saat ini siapa pelaku yang melakukan pembakaran hutan lahan dan perkebun di area perusahaan telah kita lidik," ujar AKBP Danny saat press rellis.
Dijelaskan Kapolres, baru-baru ini pihaknya hanya menangkap empat tersangka pembakar lahan yang merupakan warga biasa hanya untuk membuka lahannya sendiri hingga menyebabkan lahan terbakar seluas 26,6 hektar.
Disebutkan AKBP Danny, emat tersangka tadi yakni, Maulana, Sugianto, M Karta dan Mansur merupakan warga yang berprofesi sebagai petani. "Tersangka melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 108 jo pasal 69 huruf h undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau 187 dan 188 KUHPidana," jelas Kapolres.
"Tersangka diancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 milyar," terang Danny yang menyebut telah melakukan berbagai upaya antisipasi Karhutlabun di masyarakat. Kebakaran hutan ternyata menjadi atensi Polri yang melakukan kunjungan kerja devisi Humas Polri Kombespol Slamet Widodo SIk didampingi AKBP Ali Ansori ke Mapolres Banyuasin.
Kombespol Slamet Widodo SIk mengharapkan, perusahaan jangan tinggal diam terkait kebakaran hutan dan kebun. Apalagi areal perkebunan terjadi kebakaran.
"Saya minta usut tuntas para pelaku pembakaran hutan lahan dan kebun. Pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh terkait radius wilayah perkebunan yang terbakar," tegas Kombespol Slamet Widodo ketika diwawancarai wartawan.
Masih kata Kombespol Slamet, kesiapan alat pemadam serta tenaga dari perusahaan harus dicroscek apakah benar mengawasi dan menjaga wilayahnya atau tidak. Atau hanya sekedar laporan saja yang ada.
"Periksa pihak perusahaan terkait wilayah dan kebunnya terbakar. Jangan warga kecil yang menjadi korban penangkapan," tandas mantan Kapolres OKI yang dikenal dengan displin dan tegas dalam memimpin. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk didampingi Wakapolres Kompol M Hadi Wijaya SIk dan personel saat konferesnsi pers terkait karhutlabun diwilayah perushaan.
0 Response to "Berita Banyuasin"
Post a Comment