Petani Pembuka Dua Hektare Lahan Dengan di Bakar, OKUS di Jerat 10 Tahun Penjara
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Buka2 hektare lahan untuk bertani Warga Dusun II Kelurahan Batu Belang II Kecamatan Muaradua Marino (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian satgas Karhutla Polres OKU Selatan setelah kedapatan membuka kahan dengan cara membakar.
Pelaku Karhutla yang merupakan atensi langsung dari Presiden RI, telah menyebabkan kabut asap yang telah menimbulkan korban jiwa memang menjadi prioritas dalam peneg hukum
Pelaku yang tidak lain berprofesi sebagai petani membuka lebih kurang 2 hektare lahan dengan cara dibakar dan dijerat pasal berlapis tentang pelanggaran pembakaran hutan dengan sengaja dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dikatakan Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK, MH didampingi Kasatreskrim AKP Kurniawi HB SIK dan jajaran, atas perbuatannya pelaku terancam 10 tahun penjara.
"Pelaku tersangka kita kenakan undang KUHP pidana pasal 187 dengan ancaman 10 tahun penjara dan undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU nomor 32 tahun 2009,"ujar Deny kepada Wartawan,
pada ungkap perkara pada press release dihalaman Mapolres OKU Selatan, pada Selasa (24/9).
Ditambahkannya tindakan penanggulangan Karhutla merupakan prioritas guna meminimalisir terjadinya kabut asap yang terjadi akhir-akhir ini.
'iya seperti yang kita ketahui penannggulangan karhutla ini menjadi prioritas, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan,"terang Dia.
Satgas Karhutla juga mengamankan Barang Bukti (BB) sebilah golok yang digunakan untuk membabat hutan, sebuah korek api dan sebuah tas terbuat dari karung yang digunakan pelaku.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Pelaku : Tersangka pelaku Karhutla Marino (50) warga Dusun II Desa Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, celana jean warna hitam, bersama tsk kasus lainnya Selasa (24/9/2019).
0 Response to "Petani Pembuka Dua Hektare Lahan Dengan di Bakar, OKUS di Jerat 10 Tahun Penjara"
Post a Comment