Buy and Sell text links

Pemberhentian Sementara PNS Elfin Tunggu Surat Penahanan KPK
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Meskipun A Elfin MZ Muchtar ST yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dan Jembatan PU PR Kabupaten Muaraenim, tertangkap KPK, namun belum bisa diberikan sanksi Pemberhentian Sementara. Pasalnya surat penahanan dari KPK belum diterima oleh Pemkab Muaraenim.
"Biasanya, harus jemput bola ke KPK. Nanti kita akan kesana untuk mengambilnya," ujar Plt KPSDM Muaraenim Harson Sunardi melalui 
Kabid Pengadaan Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur Yulius Caesar SH didampingi Kasi Penilaian Kinerja Ibrahim, Rabu (4/9/2019).
Menurut Yulius, memang ditetapkan menjadi tersangka semalam, namun kita belum bisa menindaklanjuti karena masih menunggu surat penahanannya dari KPK. Setelah dapat, pihaknya baru menindaklanjutinya sesuai aturan pegawai yang berlaku.
Ditambahkan Ibrahim, bahwa A Elfin MZ Muchtar ST (40) adalah warga Muaraenim, mulai bekerja sebagai tenaga honorer, pada tahun 2009 diangkat menjadi PNS sebagai staf di Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Muaraenim. Pada tahun 2013
dipercaya menjadi Pj Kasi Perencanaan Teknis Pada Bidang Bina Perencanaan dan Pengawasan Teknis Dinas PU Bina Marga. Kemudian pada tahun 2016, menjabat sebagai Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi, dan pada tahun 2018 menjadi Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan.(ari)





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "