Jerry Tertangkap Tangan Palaki Supir Truk
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap supir truk, Jerry Kepri (28) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, ditangkap. Dua rekannya J dan D berhasil melarikan diri dan buron, di jalan lintas umum Prabumulih - Muaraenim Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim,
Minggu (8/9/2019) sekitar pukul 03.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, berawal korban Jonson (45) warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat, bersama teman-temannya yang membawa truk masing-masing melakukan konvoi dari arah Prabumulih menuju ke Muaraenim. Ketika melintas dilokasi di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Lubuk Raman, tiba-tibabmobil yang dikendarai korban dan rekan-rekannya di stop oleh tiga orang yang tidak dikenal. Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada korban dan rekan-rekannya, setelah mendapatkan uang, barulah korban dan rekan-rekannya disuruh melanjutkan perjalanan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Rambang Dangku.
Setelah menerima laporan pengaduan dari para sopir truck ekspedisi tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah mendapat informasi dari warga bahwa ketiga orang pelaku tersebut masih berada dilokasi kejadian melanjutkan pemerasan terhadap sopir lain yang melintas. Kemudian ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Guntur Iswahyudi bersama empat orang anggotanya untuk melakukan penangkapan. Pada saat tiba dilokasi kejadian, petugas melihat ketiga pelaku sedang melakukan pemerasan dan langsung dilakukan penangkapan. Mengetahui kedatangan anggota Polsek, ketuga pelaku langsung lari tunggang langgang melarikan diri namun anggota Polsek langsung mengejar dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang memakai topi warna Merah yang diketahui bernama Jerry Kerpri, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri menghilang dikegelapan malam. Kemudian pelaku yang tertangkap langsung diamankan di Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, tersangka Jerry sudah diamankan bersama barang buktinya yakni
buah topi warna Merah merk Volcom, satu senter kepala merk Cahaya warna Hitam dan satu lembar uang kertas pecahan Rp 5 ribu. Sedangkan dua rekannya identitasnya sudah diketahui dan dalam pengejaran. Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 368 ayat (2) KUHP. (ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Jerry Kepri
Bb Tsk Jerry Kepri
0 Response to " "
Post a Comment