CPNS Wajib Mengikuti Diklat
* Diikuti 36 CPNS Muaraenim Golongan III
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP tentang Manajemen PNS), maka CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat Terintegrasi.
"Itu hukumnya wajib. Diklat tersebut
untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang," tegas Bupati Muaraenim diwakili oleh Kabid Pengembangan Kompetisisi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Erlandi SIP MM pada kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Formasi Umum Angkatan ke 52 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 di Gedung Diklat Kabupaten Muaraenim, Senin (30/9/2019)
Menurut Erlandi, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil telah melalui berbagai proses seleksi untuk dapat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada yang baru pertama kali mengikuti seleksi CPNS atau mungkin ada yang telah beberapa kali mengikuti seleksi CPNS. Akan tetapi yang jelas untuk diangkat menjadi CPNS telah melalui proses yang panjang. Oleh karena itu, untuk mendapatkan perubahan status dari Calon PNS menjadi PNS memerlukan beberapa tahapan Iagi, pertama mengikuti Pelatihan Dasar CPNS. Setelah lulus yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), barulah melengkapi pemberkasan untuk proses pengangkatan menjadi PNS. Dalam proses ini tentu akan dilakukan seleksi administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
PNS sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara, lanjut Erlandi, tentu merupakan penggerak yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Maka CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat Terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidangnya dan mampu menjadi perekat persatuan den kesatuan bangsa. Untuk membentuk sosok PNS tersebut perlu dilaksanakan pembinaan melalul jalur pendidikan dan pelatihan sebagal upaya peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa. dan negara. Dalam rangka membentuk PNS yang profesional dibutuhkan pembaharuan atas kurikulum, metode pembelajaran, dan pola penyelenggaraan Diklat yang ada saat ini dan yang didukung semua pihak.
Masih dikatakan Erlandi, bahwa Pelatihan Dasar CPNS yang diangkat darl Formasi Umum sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 tahun 2018 dilaksanakan selama selama 18 hari, kemudian off Campus selama 30 hari kerja untuk habituasi dan mengaktualisasikan rancangan yang telah dibuat pada seminar proposal. Setelah itu akan kembaIi ke kelas (on campus) selama tiga hari untuk menyajikan apa yang telah dilaksanakan pada saat habituasi. Oleh karena itu ikuti pelatihan ini dengan sebaik-baiknya, agar setelah mengikuti Diklat ini dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan dapat mengintemalisasikan pada diri masing-masing pada saat kembali ke tempat kerja masing-masing. Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS merupakan langkah awal untuk meningkatkan kompetensi teknis, sehingga setelah menjadi Pegawai Negeri Sipil akan terampil dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh pimpinan.
Setelah pengangkatan dan penetapan Saudara sebagai CPNS, sambung Erlandi, dipundak masing-masing telah ada kewajiban untuk memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara pada umumnya, dan Kabupaten Muaraenim khususnya. Untuk itu, para CPNS harus mengikuti ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat. Dunia kini memasuki era revolusi industri 4.0 (four Point zero) yakni menekankan pada pola digital ekonomy, artificial intelligence, big data, robotic dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovation.
"Diklat ini diikuti oleh 36 peserta, dengan perincian tenaga guru 25, tenaga kesehatan 5 orang, dan tenaga teknis 6 orang," tutupnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Diklat : Sebanyak 36 CPNS Muaraenim mengikuti Diklat Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Formasi Umum Angkatan ke 52 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 di Gedung Diklat Kabupaten Muaraenim, Senin (30/9)
0 Response to "Diklat"
Post a Comment