FOTO : Istimewa
Teks Foto: SERTIFIKASI - Sertifikasi pembangunan fisik di Desa Sukamulya Kecamatan Semendawai Suku III.
Lakukan Sertifikasi Sebelum Pengajuan Tahap III
MARTAPURA, SRIPO - Sertifikasi Dana Desa (DD) tahap kedua dan ADD tahap pertama yang dilakukan tim verifikasi Kecamatan Semendawai Suku III dan pendamping desa terhadap pembangunan desa dan sesuai dengan RAB. Dalam pemeriksaan ini sesuai dengan aturan dalam melakukan pembangunannya, tinggal menunggu dana desa tahap III.
Pemerintah kecamatan dan desa dalam melakukan sertifikasi melibatkan Tim Verifikasi Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa, Sekretaris Desa, KAUR Pembangunan, camat dan Kasi PMD serta kader desa.
Kasi PMD Kecamatan Semendawai Suku III Herliyanto mengatakan, kegiatan sertifikasi jalan Desa sesuai juknis penggunaan Dana Desa 2019 di Desa Sukamulya. Menurutnya, setiap kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh desa harus disertifikasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan dan Pendamping Desa.
"Ini dilaksanakan sebagai syarat untuk mengajukan pencairan dana selanjutnya. Kalau sudah dilakukan sertifikasi, pemerintah desa tinggal menunggu dana desa tahap III, karena pembangunan tahap awal sudah selesai dilakukan hingga pemeriksaan," jelasnya.
Sementara Kepala Desa Sukamulya Aliyas didampingi Sekertaris Desa Surip ketika pembangunannya disertifikasi mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah dan pusat karena telah memberikan bantuan pembangunan jalan desa.
"Alhamdulillah saat ini jalan poros desa Sukamulya sudah mulus. Kita juga masih menunggu pencaira Dana Desa Tahap III dan ADD tahap II, agar pembangunan jalan dapat dilanjutkan kembali," jelasnya. (hen).
0 Response to "Berita martapura Selasa (17/9) sertifikasi dana desa"
Post a Comment