Buy and Sell text links

Paria Dibekuk Rugikan Perusahaan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Karena telah merugikan perusahaan PT KPJ (Kiat Paria Jaya), Paria Sidik (30) warga Desa Bagan Senembah Utara, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berhasil dibekuk Polsek Gunung Megang, di Dusun IV, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Selasa (20/8/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 12.00 di Poll PT KPJ Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim. Saat itu, pelaku Paria Sidik mengambil voucher bahan bakar Bio Solar sebanyak 165 liter dan uang jalan Rp 250 ribu untuk operasional mobil Tronton FAW warna Putih dengan nomor Polisi A 9012 UI dengan tujuan ke areal PT MHP untuk mengangkut kayu loging. Ternyata setelah voucher minyak dan uang jalan di ambil, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekitar pukul  11.00 di parkiran SPBU Talang Padang (TKP) pelaku tidak melaksanakan pekerjaannya, melainkan voucher minyak tersebut digelapkan dengan cara dijual dan uang hasil penjualannya serta uang jalan sebanyak Rp 250 ribu dipakai sendiri oleh pelaku. Kemudian ketika perusahaan melakukan pengecekan aset perusahaan ternyata ada satu set ban serep merk Fortune serie FT 327 A hilang dan pelaku tidak pernah melaporkannya ke perusahaan. Atas kejadian tersebut perusahaan  mengalami kerugian sebesar Rp 9,9 juta dikarenakan angkutan kayu loging yang seharusnya dibawa ternyata tidak pernah sampai ke PT MHP serta kehilangan satu set ban Fortune.
Setelah dilaporkan, anggota Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan pencarian dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku. Dengan pimpinan Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto dan Kanit Reskrim Aiptu M Fadhli bersama team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto dan Kanit Reskrim Aiptu M Fadhli langsung berangkat ketempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, pihaknya telah berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP. (ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Paria Sidik 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "