FOTO : SRIPO/EVAN HENDRA
Teks Foto: Royhan Al Faisal
193 Tahanan di OKU Timur Diajukan Remisi
MARTAPURA, SRIPO – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Martapura mengajukan remisi untuk 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kakanwil, Sumatera Selatan dan Kementrian Hukum dan HAM RI yang diteruskan ke Disjen Pas RI melalui sistem data pemasyarakatan secara online.
Kepala Cabang Rutan Martapura Royhan AL Faisal A.Md.IP,SH,MH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Oktomi BH Kamis (8/8) mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pemberian remisi umum pada 17 Agustus tahun 2019 sebanyak 193 WBP diantaranya RU I 189 WBP dan RU II 4 WBP langsung bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia (RI).
"Pengajuan remisi ini berdasarkan Kepres RI nomor 174 tahun 1999 dan surat direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 11 juni 2019 nomor PAS.3_UM.01.01-90,PP 99 tahun 2012 pasal 34 Aayat (1). Pengajuan remisi diperkuat berdasarkan Permenkumham nomor 03 tahun 2018 tentang Hak Hak warga binaan mendapatkan remisi asimilasi dan pembebasan bersarat dan cuti bersarat, cuti mengunjungi keluarga," katanya.
Remisi tersebut kata dia, dapat merubah perilaku WBP agar dapat berprilaku baik selama menjalani pembinaan. Karena remisi hanya akan diberikan kepada WBP yang berkelakukan baik. Sebaliknya WBP yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi.
"Pemberian remisi dapat mengurangi tingkat hunian Cabang Rutan yang semakin tinggi. Sehingga over kapasitas tingkat hunian akan cepat berkurang. Remisi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri WBP sekaligus motivator pendorong WBP kembali kepada jalan yang benar," jelasnya.
Saat ini jumlah penghuni di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Martapura mencapai 306 orang. Sedangkan untuk kapasitas penampungan di Rutan tersebut hanya 179 orang, sehingga kelebihan hunian atau over kapasitas. (hen).

0 Response to "Berita Martapura Kamis (8/8) remisi tahanan"
Post a Comment