Foto: IST
Teks Foto: Risman Sukri
Pegawai non-PNS Bekerja Hingga 2023
//Pemkab OKUT Sosialisasikan PP 49 Tentang TKS/PTT
MARTAPURA, SRIPO - Pemerintah Kabupaten OKU Timur menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensosialisasikan PP 49 tahun 2018 di unit kerja masing-masing. Sosialisasi tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K), Pegawai non-PNS yang hanya bisa bekerja hingga akhir tahun 2023.
"Tahun 2023 tidak ada lagi pegawai TKS dan PTT. Makanya kita terbitkan surat edaran untuk mengingatkan para pegawai non-PNS di OKU Timur. Jadi tidak alasan tidak diberitahukan ketika dilakukan pemberhentian perjanjian kerjanya," kata Kepala BKPSDM OKU Timur melalui Kabid Mutasi dan Pengembangan Risman Sukri, Kamis (22/08/2019).
Risman merinci, Pegawai non PNS di OKU Timur terdiri dari TKS dan PTT, untuk kategori Honorer sudah tidak ada lagi, Pemerintah Pusat telah menyamakan status pegawai non PNS menjadi status TKS dan PTT. Di OKU Timur kata dia, ada 446 pegawai PTT Bidan dan dokter gigi. Sedangkan TKS sekitar 4.000.
Risman menyarankan kepada TKS dan PTT yang belum memenuhi syarat seleksi P3K agar mempersiapkan diri dari sekarang karena persaingan seleksi P3K bukan hanya dari lingkungan Pegawai Non-PNS saja melainkan dari umum juga.
"Setiap tahun kita selalu mengusulkan formasi untuk P3K, namunkan usulan tersebut tidak serta merta diterima, tentu akan dikaji oleh Pemerintah Pusat terlebih dahulu," katanya.
Risman menerangkan, pegawai P3K yang sudah lulus seleksi di Kabupaten hanya akan mengisi jabatan fungsional dan Pelaksana, berbeda dengan P3K ditingkat Pusat yang bisa mengisi Jabatan Utama dan Madya.
"Kabupaten OKU Timur baru satu kali melaksanakan seleksi P3K dan hanya menggunakan seleksi SKB karena dari formasi Pegawai non-PNS, kemungkinan jika sudah dibuka untuk umum kemungkinan ada seleksi TKD juga," katanya. (hen).
0 Response to "Berita Martapura Kamis (22/8) pegawai non PNS bekerja hingga 2023"
Post a Comment