Pembukaan Lahan Pabrik Diduga Menyalahi Perizinan
BANYUASIN, SRIPO -- Pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik PT Kasih Agro Mandiri (KAM) di Desa Lubuk Lancang Kecamatan Soak Tapeh diduga melenceng, menyalahi aturan perizinan lingkungan.
Permasalahan yang disoal dampak lingkungan hingga dilaporkan oleh masyarakat Banyuasin kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, Senin (5/8). Merusak dampak lingkungan, penghijauaan.
"Yang kita soalkan pembukaan lahan untuk kawasan pembangunan pabrik sawit diduga menyalahi Amdal atau UPL-UKL. Makanya kita laporkan ke DLH Banyuasin," ujar Umirtono SH mewakili masyarakat sekaligus sebagai Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Banyuasin kepada wartawan.
Pembangunan pabrik sawit ini dampaknya dikhawatirkan merugikan masyarakat, karena merusak lingkungan sekitar seperti banjir, limbah, dan polusi udara. Bahkan jalan penghubung antara Desa Lubuk Lancang dan Desa Bengkuang ini akan amblas.
"Apalagi pabrik sawit ini dibangun dekat pemukiman masyarakat, saya yakin banyak mudhoratnya. Sebaiknya dikaji ulang dan menjadi perhatian pemerintah jangan mengambil keuntungan sesaat," ujar Umirtono.
Sementara Kepala Dinas PUTR Banyuasin Ir Ardi Arpani menyebutkan, jika pendirian pabrik sudah mengantongi izin dari pemerintah, namun mestinya tidak sampai disitu saja untuk pembangunan jalan dan lain-lain harus minta izin lagi.
"Untuk pembangunan jalan belum ada izin dari kami, mestinya mereka koordinasi lagi dengan kami begitu juga DLH soal Amdal. Saya berharap jangan sampai merugikan masyarakat," tegad Ardi yang akan mengecek ke lapangan.
Sementara pihak perusahaan PT Kasih Agro Mandiri (KAM) yang Desa Lubuk Lancang Kecamatan Soak Tapeh Banyuasin, tidak dapat dikonfirmasi. "Maaf nanti saja tunggu pimpinan," singkat salah satu pekerja saat hendak dikonfirmasi. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Dampak lingkungan yang dirusak oknum perusahaan yang akan membangun pabrik di kawasan lingkungan masyarakat.
0 Response to "Berita Banyuasin"
Post a Comment