DPO KDRT Tertangkap Bawa Senpira
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah sempat buron menjadi DPO KDRT, Imran Trisno (49) Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, malah tertangkap tangan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira) di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Rabu (18/7/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal saat anggota Polsek Rambang Dangku yang dipimpin oleh Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, hendak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Imran yang merupakan DPO perkara KDRT di Desa Gemawang. Setelah tertangkap, langsung dilakukan penggeledahan badan dan tas sandang yang dibawanya. Pada saat menggeledah tas sandang yang dibawanya, anggota Polsek Rambang Dangku mendapatkan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis FN berisi dua butir amunisi 5 mm aktif dann siap tembak.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Humas Ipda Yarmi, bahwa tersangka adalah DPO KDRT, namun ketika ditangkap dan digeledah pihaknya mendapatkan barang bukti
tas sandang warna coklat merk SSDL
satu pucuk senpi jenis FN berisi dua butir amunisi 5 mm siap tembak, satu buah dompet berisi empat butir amunisi aktif caliber 5 mm, empat butir amunisi aktif caliber 5,56 mm dan dua butir selongsong peluru Caliber 5 mm. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Imran Trisno
Bb Tsk Imran Trisno : Senpira dan peluru
0 Response to " "
Post a Comment