Buy and Sell text links

Taufik Buang Paket Narkoba Ke Jalan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk menghilangkan barang bukti ketika ditangkap, Taufik (30) warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, sebelum ditangkap nekat membuang bungkusan narkoba ke jalan Desa Suka Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (18/6/2019), kejadian tersebut bermula ketika anggota Polsek Penukal mendapatkan informasi bahwa di jalan Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, telah terjadi transaksi narkoba dengan ciri-ciri pembelinya menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam menggunakan sepatu safety boots warna Coklat. Atas informasi tersebut Unit intel Polsek Penukal Abab langsung melakukan penyelidikan dan pada saat di jalan Desa Gunung Menang tanpa disengaja berpapasan dengan seorang laki-laki dengan ciri-ciri tersebut. Melihat hal tersebut anggota Polsek Penukal Abab langsung melakukan pengejaran serta memberi tahu Unit Reskrim yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Penukal Abab Ipda Agus Widodo. Mendapat informasi tersebut, tim reskrim langsung melakukan penghadangan di jalan Desa Suka Raja, dan ternyata tidaklama kemudian motor dengan ciri-ciri tersebut melintas dan langsung dilakukan penghadangan dan penyetopan guna upaya paksa. Namun ketika akan ditangkap pelaku berusa menghindar sehinga sampai terjatuh dari sepeda motor dan pada saat di geledah tidak ditemukan karena barang buktinya sempat dibuang ke jalan tetapi berhasil ditemukan yakni berupa satu kantong plastik di bungkus lakban Hitam yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari pengakuan tersangka Taufik ia memesan narkotika tersebut dengan bandar narkoba berinisial K dirumahnya dan mengambil langsung ke Desa Air Itam. Rencananya barang tersebut akan digunakannya untuk pribadi.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Ipda Yarmi, saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya yakni sebanyak 2,50 gram sabu-sabu, satu kantong narkotika yang diduga extasi sebanyak lima butir dengan logo minions, satu bong pirex dan motor. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Taufik

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "