Sumariah Nekat Gelapkan Motor Pelajar
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Pura-pura meminjam motor, Sumariah (25) warga
Desa Danau Gerak, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muaraenim, nekat melarikan motor Roby Pratama (13) warga Desa Pagar Agung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabuapaten Muaraenim. Pelaku ditangkap di Desa Muara Dua, Kecamatan SDL, Kabupaten Muaraenim.
Sedangkan rekan pelaku Sumidi (38) warga Desa Tualang Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dari informasikan di lapangan, Jumat (28/6/2019), kejadian penggelapan tersebut berawal ketika korban Rendi Pratama bersama teman-temannya melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat B 3682 EBJ. Tiba-tiba korban dipanggil dan diberhentikan oleh pelaku perempuan dan laki-laki yang bernama Sumariah dan Sumidi. Kemudian pelaku yang perempuan berniat ingin meminjam motor korban, tetapi dijawab korban motornya minyak tinggal sedikit. Mendengar hal tersebut, pelaku Sumariah bahwa ia akan mengisikan minyaknya. Mendengar hal tersebut, korbanpun percaya apalagi pelaku Sumidi menyakinkannya bahwa dirinya akan tinggal bersama korban dan temannya. Akhirnya korban terbujuk oleh rayuan pelaku dan akhirnya meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku Sumariah. Berselang 30 menit, pelaku Sumariah tidak kunjung kembali padahal janjinya hanya sebentar. Karena tidak keburu datang, kemudian pelaku Sumidi meminta izin ke korban dengan alsan akan menyusul pelaku Sumariah. Setelah pelaku Sumidi pergi, korbanpun merasa curiga sehingga meminjam sepeda motor temannya bernama Ical dan langsung melapor ke Polsek Semendo dan ikut mencari keberadaan sepeda motornya yang dibawa oleh pelaku Sumariah. Usai medapatkan laporan, petugas Polsek Semende langsung melakukan pencarian kedua pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku Sumariah kepergok di jalan umum Talang Gudang, Desa Pulau Panggung, Kecamatan SDL, Kabupaten Muaraenim. Dan selanjutnya, pelakupun langsung dibawa ke kantor Polsek Semendo untuk diperiksa.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Ipda Yarmi, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan satu tersangka Sumariah, sedangkan pelaku Sumidi dalam pengejaran. Adapun barang-bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3682 EBJ. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP Penggelapan.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Sumariah
Bb Tsk Sumariah
0 Response to " "
Post a Comment