Buy and Sell text links

Pembobol Indomart Dibekuk
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah sempat menjadi buronan selama tiga pekan, akhirnya Alba alias Abok (20) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Selasa (18/6/2019).
Kejadian tersebut terungkap atas laporan Imronsyah (30) Suvervisor PT Indromarco Prismatama, warga Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Kalianda, Provinsi Lampung Selatan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi di Indomaret, Dusun V, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, dan diketahui pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 sekitar pukul 06.48, saat dua karyawan Indomart bernama Pepi Hariani (20) dan Septaliani (28) datang ke toko untuk dibuka. Namun ketika masuk ke dalam toko ternyata rokok yang berada di dekat kasir banyak yang hilang. Kemudian keduanya mengecek ke dalam toko, dan betapa kagetnya ternyata dinding beton samping toko sudah jebol. Melihat hal tersebut lalu keduanya menelpon Ovi Alpionita memberitahukan bahwa barang-barang ditoko banyak yang hilang dan Toko Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 42 juta. Atas kejadian tersebut pihak Indomaret langsung melapor ke Polsek Gunung Megang. Setelah mendapat laporan, team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan nama-nama pelakunya. Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan para pelaku, dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap. Kemudian langsung dilakukan pengembangan pencarian barang bukti yang bertempat di rumah kosong di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, dan  berhasil mendapatkan dua kotak celana dalam merk Indomaret, dua helai karung bekas beras bulog dan satu helai jaket berwarna Hitam. 
Menurut pelaku bahwa barang hasil curian di Indomart, ia bersama teman-temannya mengumpulkannya dan disimpan dalam rumah kosong tersebut. 
Kemudian barang hasil curian tersebut mereka bagi dan ada yang dipakai sendiri. 
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Ipda Yarmi, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya dua kotak celana dalam pria merk Indomaret, dua helai karung bekas beras bulog berwarna Putih, dan satu helai jaket berwarna Hitam. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Alba alias Abok
BB Tsk Alba alias Abok

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "