Motor Curian Disimpan Dalam Hutan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk mengamankan motor hasil curian, Alpian (23) warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, nekat menyimpannya didalam hutan Benakat. Namun aksinya terungkap dan pelaku berhasil ditangkap didepan rumahnya di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talangubi, Kabupaten PALI, Selasa (11/6/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa aksi pencurian tersebut berawal dari laporan korban Eki Saputra (19) warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang kehilangan motornya saat diparkir dibawah rumah Herman warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada hari Rabu (5/6) sekitar pukul 03.30. Saat itu korban main dirumah temannya, dan ketika korban akan pulang sepeda motor kesayangannya telah raib ditempat parkirnya. Berdasarkan keterangan dari temannya bahwa ia melihat pelakunya ada dua orang yang salah satunya adalah pelaku Alpian. Dengan berbekal informasi tersebut iapun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi guna diproses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut,
anggota Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang sedang duduk didepan rumahnya.
Setelah melihat pelaku, Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda M Arafah, langsung melakukan penangkapan. Dan ketika digeledah, ternyata pelaku menyimpan sebilah pisau yang diselipkan dipinggang belakang tubuhnya. Dari keterangan pelaku ternyata sepeda motor hasil curian disembunyikan di hutan di Benakat. Mendengar hal tersebut, petugas langsung meluncur kelokasi dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Ipda Yarmi, saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya yakni satu unit sepeda motor merk Suzuki FU warna Hitam dan satu bilah pisau panjang 20 cm. Atas perbuatannya tersangkan akan dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan/Curanmor.(ari)
CAPTION FOTO :
Curanmor : Tersangka Alpian (23) warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pelaku Curanmor berhasil ditangkap didepan rumahnya di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talangubi, Kabupaten PALI, Selasa (11/6/2019).
0 Response to " "
Post a Comment