Foto: SRIPO/EVAN HENDRA
Teks foto: SABU-SABU - Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya saat menunjukkan barang bukti dua kilogram sabu-sabu yang dikirimkan dari Aceh ke OKU Timur.
Dua Kilogram Sabu dikirim ke OKU Timur
//Dari Provinsi Aceh
//Satu Tersangka Ditembak Mati
MARTAPURA, SRIPO - Sebanyak dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten OKU Timur berhasil digagalkan oleh satresnarkoba Polres OKU Timur Minggu (2/6) sekitar pukul 19.30. di Ruas Jalan Lintas Tengah Kelurahan Sungai Tuha Jaya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan Teh hijau cina merk Guanyinwang yang diperkirakan berbobot dua kilogram.
Adapun identitas kedua tersangka masing-masing Husaini (23) warga Desa Lancik Bungo kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, dan Pakhrul Razi (18) warga Desa Uteurukum Kecamatan Peulimbang kabupateb Bireuen Provinsi Aceh.
Satu dari dua pelaku atas nama Husaini terpaksa ditembak mati petugas karena berusaha menikamkan senjata tajam jenis pisau ketika akan ditangkap. Sementara Pakhrul tersangka lainnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Informasinya Senin (3/6) dari Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya penangkapan dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang akan diedarkan di Kabupaten OKU Timur tersebut berawal ketika sekitar satu bulan sebelumnya tim opsnal satres narkoba polres OKU Timur mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari provinsi Aceh ke Kabupaten OKU Timur.
Mendapatkan informasi tersebut polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berusaha menghubungi bandar narkoba yang ada di provinsi aceh berinisial S serta langsung melakukan perjanjian untuk melakukan transaksi.
"Pada hari Sabtu S menghubungi anggota kita yang sudah memesan narkoba dan menyatakan orang kepercayaannya telah berangkat menuju OKU Timur," katanya.
Polisi kemudian langsung melakukan perjanjian dengan dua orang laki-laki yang diduga kurir bandar berinisial S untuk melakukan transaksi di Rumah Makan Pahala. Setelah melakukan pertemuan polisi yang menyamar kemudian mengantarkan kedua kurir tersebut untuk membeli tiket ke bus ke Provinsi Aceh.
"Dalam perjalanan membeli tiket tersebut polisi langsung melakukan pencegatan dan berusaha melakukan penangkapan. Namun salah satu pelaku berusaha menusuk petugas menggunakan senjata tajam jenis pisau sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas," jelas Kapolres.
Setelah dilakukan pencegatan polisi kemudian melakukan penggeledahan kepada kedua kurir tersebut dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan berat dua kilogram yang disimpan dalam kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang. Tersangka dan Barang Bukti kemudian dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyidikan lebih lanjut.
Sementara tersangka Fakhrul Ketika diwawancarai mengakui barang tersebut dibawanya bersama rekannya yang sudah meninggal dari medan untuk diberikan kepada seseorang yang berada di OKU Timur. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang memesan narkoba tersebut karena yang mengetahui adalah rekannya yang sudah meninggal dunia.
"Kalau aku ngak tahu. Karena sepanjang jalan yang berhubungan dengan yang memiliki barang adalah Husaini bukan saya," kata Fahkrul. (hen).
0 Response to "Dua KG Sabu-sabu digagalkan"
Post a Comment