Amir Ditangkap Bongkar Rumah Kosong
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah sempat buron, akhirnya Amir (54) warga Desa Paya Angus, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap karena membongkar rumah tetangganya Mat Nawi (42), Rabu (19/6/2019).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 05.30. Kejadian tersebut berawal korban bersama istrinya pergi kekebun sekitar pukul 05.00, dan rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong dan terkunci. Sekitar pukul 11.3, korban pulang mengantar istrinya terlebih dahulu untuk memasak menyiapkan makan siang, dan korban kembali ke kebun membereskan pekerjaan. Namun ketika istrinya masuk kerumah ia kaget sebab mendapati jendela sebelah kanan telah terbuka karena dibobol orang yang tidak dikenal. Melihat hal tersebut istri korban langsung memberi tahu kepada tetangganya Ases untuk memberi tahu suaminya yang sedang berada di kebun. Kemudian istrinya memeriksa barang-barang yang hilang yakni empat buah celengan berisi uang sekitar Rp 5 juta, dua unit tablet Advan warna Hitam dan warna Putih, dua unit HP merek Advan warna Hitam dan warna Putih, uang Rp 250 ribu, Sepasang Antingan Emas dengan berat sekitar 1/4 gram. atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan.
Atas laporan tersebut petugas Polsek Sungai Rotan langsung melakukan penyelidikan. Dan dari keterangan saksi-saksi akhirnya dicurigai pelaku Amir sebab pada saat kejadian warga ada melihat berada di halaman rumah Korban. Dari informasi tersebut langsung dilakukan pencarian terhadap pelaku Amir dirumahnya Desa Paya Angus akan tetapi pelaku tidak berada dirumahnya, dan didapati info bahwa pelaku Amir berada di rumah pamanya di Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Dari informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan beserta personil menuju ke lokasi kejadian tersebut dan langsung dilakukannya penangkapan terhadap pelaku Amir. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut dan langsung dibawa Polsek Sungai Rotan Guna dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim, pada saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu buah senter warna Hitam merk Tesla milik pelaku, Satu buah Celengan Tabung Botol warna Coklat Muda, Satu buah Celengan Plastik warna Kuning dan dua buah Celengan anak motif Kartun.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Amir
BB Tsk Amir

0 Response to " "
Post a Comment