Truk Batubara PT GPP Paksa Melintas
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Meskipun Gubernur Sumsel H Herman Deru belum mencabut larangan truk angkutan batubara melintas jalan umum, namun sekitar tujuh unit truk yang sarat muatan batubara dari tambang batubara milik PT WSL yang diduga memaksakan diri hendak melintas jalan umum milik Pemkab Muaraenim di Kampung Sosial, Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Rabu (1/5/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pengangkutan batubara tersebut diduga dilakukan manajemen PT GPP yang merupakan kontraktor penambangan batubara PT WSL. Truk tersebut akan melintas jalan baru milik Pemkab Muaraenim yang saat ini dikelola oleh PT DBU menuju jalan Trans Unit 7 Desa Muara Harapan hingga menuju jalan lintas Desa Penanggiran.
Namun truk tersebut hingga Rabu (1/5) siang sekitar pukul 13.00, masih terhenti dipinggir jalan ujung kampung Sosial. Soalnya kontraktor PT DBU yang saat ini tengah melakukan perkerjaan perbaikan jalan baru milik Pemkab Muaraenim, melarang truk tersebut melintas.
Sejumlah aparat Polres Muaraenim, tampak terlihat melakukan pengamanan truk batubara yang tidak bisa melintas tersebut. Truk yang sarat muatan batubara itu menggunakan bak mati dan pada bagian atas bak ditutup dengan terpal cukup rapi. Sehingga masyarakat tidak menaruh curiga jika truk yang melintas sebenarnya mengangkut batubara.
Menurut Humas PT DBU Agus mengatakan bahwa kontraktor yang mengerjakan perbaikan jalan melarang truk tersebut melintas, karena posisi badan jalan tengah dilakukan perbaikan.
Bahkan pihaknya sudah buat berjanjian dengan pihak PT WSL dan PT GPP selaku kontraktor penambangan PT WSL. Namun sampai sekarang pihak PT GPP belum menandatangani surat perjanjian yang telah kita buat.
"Nanti, jika jalan sudah selesai diperbaiki, mereka bisa melintas sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang telah dibuat," jelas Agus.
Sedangkan menurut Kadishub Muaraenim melalui Kabid Angkutan Dinas Perbungan Muaraenim, Ahmad Junaidi, mengatakan bahwa sampai sekarang Gubernur Sumsel tetap melarang truk angkutan batubara melintas jalan umum dari Muaraenim menuju Palembang.
"Sampai sekarang larang itu masih diberlakukan Gubernur, tentunya saya kira PT GPP belum ada izin dari Gubernur mengangkut batubaranya melintas jalan umum," jelas Junaidi.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Kabag Ops Kompol Irwan, membenarkan jika ada laporan dari pihak perusahaan ke Polres Muaraenim tentang masalah tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mencari dan cros chek informasi di lapangan.
"Staf saya Kasat Reskrim sedang membahas dan turun ke lapangan untuk mencari informasi yang valid. Kita juga menunggu data darinya," ujarnya singkat.(ari).
0 Response to " "
Post a Comment