Peras Pedagang, Penjaga Malam Ditangkap
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Ishak Yusuf (59) warga Jalan Baru, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, harus mendekam dipenjara, karena memeras Kiki Andriadi (24) warga Desa Batu Cawang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (7/5/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2019 sekitar jam 15.00 di Pasar Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pada saat itu, pelaku yang sehari-harinya sebagai penjaga malam melakukan pemerasan dengan cara meminta uang bulanan jaga malam di pasar Pendopo terhadap korban selaku pedagang yang berjualan di pasar Pendopo. Dan korban dipaksa harus membayar uang jaga malam sebesar Rp 50 ribu per bulannya. Kemudian pada esok harinya, pelaku mendatangi lapak jualan korban dan meminta lagi uang bulanan sebesar Rp 500 ribu dengan cara memaksa dan mengancam serta marah-marah namun korban tidak mau memberi. Merasa terancam dan ketakutan, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Talang Ubi guna di proses hukum lebih lanjut.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Setelah lengkap, tim Elang dari anggota Reskrim Polsek Talang Ubi langsung menuju ke pasar dan saat ditangkap pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Ipda Yarmi, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya yakni tiga lembar kwitansi bukti pembayaran 2019. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Ishak Yusuf
BB Ishak Yusuf
0 Response to " "
Post a Comment