Bawaslu Muaraenim Rekomendasikan Buka Tabung 15 TPS
* KPU Tolak Karena Menyalahi Aturan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Meskipun Bawaslu Kabupaten Muaraenim telah merekomendasikan kepada KPU Muaraenim untuk melakukan hitung ulang sebanyak 15 TPS di tiga Kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) I Muaraenim, namun ditolak oleh KPU Muaraenim, dengan alasan prosedur dan mekanismenya bertentangan dengan aturan yang berlaku, Jumat (3/5/2019).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Muaraenim Suprayitno, bahwa hasil laporan dari Iswanto salah seorang Caleg PDIP dari Dapil I, mengatakan
pada tanggal 18 April 2019 yang dilaporkan pada tanggal 29 April 2016
melaporkan adanya formulir C1 DPRD kabupaten di beberapa TPS pada Dapil 1 Kabupaten Muaraenim (Kecamatan Muaraenim, Ujan Mas, Belimbing dan Gunung Megang) terdapat kesalahan penjumlahan suara dan juga ada indikasi untuk memenangkan calon tertentu. Selain itu, pelapor mendapatkan informasi bahwa pada waktu pleno PPK Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Ujanmas dan Kecamatan Muaraenim, kotak suara tidak dibuka di depan saksi-saksi dan terindikasi kotak tersebut sudah dibuka (tidak tersegel lagi).
Untuk itu, kata Suprayitno, sesuai dalam pasal 380 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota saksi peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi pemilu tingkat kecamatan Bawaslu, kabupaten/kota atau Panwas Panwaslu Kecamatan maka KPPU kabupaten/kota, untuk melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan. Pada pasal 52 peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2011 berbunyi ayat (1) saksi dan atau Bawaslu kabupaten/kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan atau selisih rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara kepada KPU Kabupaten/kota, apalagi terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) dalam hal terdapat keberatan saksi dan atau bahwa seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokkan selisih rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dengan formulir model D1 Plano-PPWP, model D1 Plano DPR, model D1 Plano DPD, model D1 Plano DPRD provinsi, model D1 Plano DPRD kabupaten/kota. Ayat (3) dalam hal keberatan yang diajukan saksi dan atau Bawaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima KPU kabupaten/kota se ketika melakukan pembetulan ayat (4) pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bila dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir model D1 Plano-PPWP, model D1 Plano DPR, model D1 Plano DPD, model D1 Plano DPRD provinsi, model D1 Plano DPRD kabupaten/kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam pemuliaan model DB2 KPU hubungan dengan hal tersebut bahwa orang yang memutuskan.
Atas dasar diatas, sambung Suprayitno, pihaknya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Muaraenim untuk melakukan pencocokan rekapitulasi suara antara formulir C1 DPRD kabupaten dengan C1 Plano DPRD kabupaten yaitu untuk Kecamatan Gunung Megang adalah TPS 9 Desa Panang Jaya, TPS 1 Desa Kayuara Sakti, TPS 1 Desa Tanjung Muning, TPS 5 Desa Gunung Megang Luar, dan TPS 5 Desa Lubuk Mumpo. Untuk Kecamatan Belimbing yakni TPS 3 Desa Blimbing, TPS 1 Desa Cinta Kasih, TPS 1 Desa Dalam, dan TPS 9 Desa Teluk Lubuk. Sedangkan Kecamatan Muaraenim yakni TPS 4 Kelurahan Pasar II, TPS 6 Kelurahan Pasar II, TPS 7 Kelurahan Pasar II, TPS 11 Kelurahan Tungkal, TPS 3 Desa Lubuk Empelas dan TPS 2 Desa Tanjung Jati.
"Tugas kita sudah selesai dan merekomendasikannya ke KPU, mengenai keputusan selanjutnya adalah wewenang KPU," ujar Suprayitno.
Ketika dikonfirmasi ke Ketua KPU Muaraenim Ahyaudin didampingi Divisi Hukum Redi Kales, membenarkan jika
Bawaslu Muaraenim memang telah merekomendasikan untuk membuka kotak suara di 15 TPS dalam Dapil I Muaraenim. Namun setiap protes bisa dilakukan tetapi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebab untuk membuka kotak suara tidak bisa lagi ditingkat Kabupaten, seharusnya pada saat tingkat kecamatan mereka meminta buka kotak suara tersebut.
"Kemarin permasalahan cukup banyak tetapi bisa diselesaikan, tetapi untuk tuntutan membuka kotak tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Ditambahkan Redi, pada intinya pihaknya tidak bisa menuruti rekomendasi Bawaslu Muaraenim tersebut, karena itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di undang-undang nomor 7 pasal 380 junto PKPU nomor 4 tahun 2019 juga surat edaran Bawaslu nomor 170 tahun 2019 yang melarang KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan rekapitulasi membuka kotak suara itu. Artinya perintah rekomendasi itu telah keluar dari koridor keluar dari wewenang dan kekuasaan. Dan sesuau peraturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya jika ingin membuka kotak suara pada saat di PPK Kecamatan, barulah Panwascam ataupun Bawaslu bisa merekomendasikan untuk membuka kotak suara. Tetapi kalau sudah rekapitulasi tingkat kabupaten tidak ada sama sekali perintah untuk buka kotak C1 plano yang ada membuka DAA.(ari)
CAPTION FOTO :
Ketua Bawaslu Muaraenim : Suprayitno SHi (baju putih tdk pakai kacamata)
Ketua KPU Muaraenim : Ahyaudin
0 Response to " "
Post a Comment