Buy and Sell text links

Tiga Tahun Buron, Spesialis Curanmor di Acara OT Dibekuk

Tiga Tahun Buron, Spesialis Curanmor di Acara OT Dibekuk

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Alan Nopriansyah

BANYUASIN, SRIPO--Setelah tiga tahun menjadi DPO alias buron atas kasus pencurian sepeda motor di acara orgen tunggal tahun 2017 silam, dua orang tersangka berhasil diringkus unit Polsek Pangkalan Balai.

Diketahui pencurian sepeda motor tepat pada acara hiburan orgen tunggal yang terjadi di dusun Manggus Kelurahan Pangkalan Balai Kecamtatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Rabu (19/7/2017), pada pukul 21.30 WIB, lalu.

Pelaku diketahui berjumlah tiga orang, akan tetapi satu orang tersangka RD (21) yang warga Jalan Depati Masjid RT 018 Keluruan Kedondong Raye Kecamatan Banyuaain III yang telah memasuki tahap proses P 21 serta Tahap II JPU.

Kemudian dua DPO tersangka yang berhasil diringkus yakni AL (20) warga Jalan Siregar Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III dan AP (18) warga Jalan Depati Masjid RT 018 Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Peringkusan ketiganya berawal dari adanya laporan dari korban yakni AS (21) warga Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, pada (20/8), lalu.

Kapolsek Pangkalan Balai AKP Indroyono, SH MSi kemarin mengatakan bahwa kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi di TKP tempat parkir sebuah acara Orgen Tunggal (OT) di dusun Manggus Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III.

Menurut Kapolsek, saat itu korban akan menonton Orgen Tunggal dan sepeda motornya di parkir dilokasi Orgen Tunggal, setelah beberapa menit korban keluar dari panggung dan memeriksa motor korban yakni Yamaha Vega ZR warna Biru, Nopol BG 6915 JY sudah tidak ada lagi di parkir tersebut.

"Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci stang sepeda motor," kata Kapolsek Pangkalan Balai AKP Indroyono, SH MSi kepada media ini.

Kapolsek mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka setelah hasil pengembanhan lidik terhadap tersangka RD, yang telah duluan tertangkap, sehingga pada, aggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang diduga DPO berinisial AD berada di Jalan Palembang-Betung Kelurahan Seterio, Jumat (5/4/2019), pukul 13.30 WIB, dengan dilumpuhkan melalui tembakam terukur setelah hendak melarikan diri.

"Kemudian dilakukan Penangkapan namun saat dilakukan penangkapan TSK AD berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur dilapangan,"ungkapnya.

Sementara, dilakukan pengembangan pada DPO lainnya melalui keteranhan TSK AD, bahwa tersangka AG juga berhasil diamankan saat tengaj berada di, dirumah tersangka di temukan BB satu pucuk senpi rakitan Jenis Revolfer dengan Silinder 6,1, dan satu buah kantong plastik berisi mesiu.

Selain kedua tersangka jiga diamankan sejumlah barang bukti (BB) satu unit sepeda motor jenis yamaha amaha Vega ZR beserta satu lembar STNK.(cr28).

IST: Polsek Pangkalan Balai
Pelaku : Tersangka saat diamankan di Polsek Pangkalan Balai, Senin (8/4/2019).


  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tiga Tahun Buron, Spesialis Curanmor di Acara OT Dibekuk"