Tiga Pemuda Tanggung Tertangkap Curi HP
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Gara-gara menjual HP Curian, aksi tiga pemuda tanggung yakni RPP (16) warga Desa Lingga dan dua rekannya MJ (17) dan HN (15) kedua warga Desa Tegal Rejo,
Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap
di jalan Lintas Baturaja, Talang Gabus, Tanjungenim, Kamis (25/4/2019)
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terungkap atas laporan Rahmawati (46) warga
Talang Gabus, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Kejadian tersebut bermula ketika korban Ridwan (20) warga Talang Gabus, sedang tidur dirumahnya. Kemudian tiga pelaku masuk ke dalam rumahnya, dan berhasil
mencuri satu unit Handpone merk Vivo Y 91 warna Hitam Biru dan satu buah dompet warna Coklat milik korban yang berisikan uang dan surat-surat penting seperti SIM dan KTP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta dan melaporkan ke Polsek Lawang Kidul.
Namun korban meskipun telah melapor, tetapi tetap berusaha mencari pelakunya dengan cara meminta tolong dengan Ira untuk membeli handpone apabila ada yang menjual kepada dirinya dikarenakan rumah Ira berada di Pasar Baru, Tanjungenim. Dan ternyata upayanya berhasil, sebab pada siang harinya, ada satu orang pelaku yang langsung menemui Ira dan satu rekannya menunggu di atas sepeda motor dengan tujuan menawarkan satu unit Handpone. Terkenang dengan pesan korban, Ira pun langsung membeli handpone tersebut dan para pelaku usai menerima uang langsung pergi. Setelah itu Ira, langsung menghubungi korban dan memberitahukan apakah benar handpone yang hilang tersebut bermerk Vivo dengan ciri-cirinya sama dengan milik korban. Mendengar hal tersebut, korbanpun langsung menemui Ira. Setelah bertemu, korban langsung melihat HP yang dibeli Ira, dan ternyata benar HP yang dibeli tersebut adalah miliknya. Lalu korban lamgsung memberitahu anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul atas temuan tersebut. Kemudian anggota Polsek Lawang Kidul langsung melakukan pencarian dengan ciri-ciri dari saksi yang akhirnya berhasil menangkap pelaku RPP dan rekannya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Ipda Yarmi, saat ini, ketiga tersangka yang masih dibawah umur telah diamankan bersama barang-bukti
HP. Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Note Tiga Tersangka :
1. REGI PUTRA PRATAMA (RPP)
2. MARTA JAYA (MJ)
3. HENDRA (HN)
0 Response to " "
Post a Comment