Tetap Operasi, HGU Habis Kontrak
Laporan wartawan SriwijayaPost Alan Nopriansyah
RatusanTani Gruduk PT MAR
Laporan wartawan SriwijayaPost Alan Nopriansyah
BANYUASIN, SRIPO--Hak guna usaha (HGU) diduga telah melewati masa kontrak, kisaran 100 orang perwakilan dari puluhan kelompok tani mendatangi Kantor PT. MAR yang berlokasi di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Kamis (11/4) kemarin .
Para petani yang diketua oleh Yunus meminta agar aktivitas perusahaan melakukan penggarapan lahan diwilayahnya segera dihentikan, karena telah melewati masa kontrak yang tetap beroperasi.
"Berdasarkan data yang didapat Kantor Pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin bahwa HGU perusahaan itu sudah habis dan tidak ada perpanjangan dan status perusahaan tidak lagi berhak mengusahakan lagi,"terang Yunus saat bernediasi pada pihak perusahaan.
Dikatakannya, perwakilan yang hadir dilokasi ini hanya sebagian dan kelompok tani diwilayah setempat sedikitnya terdapat 10 kelompok tani yang masing-masing kelompok ada minimal ada 40 orang sesuai pada data trans.
Menurutnya, masa kontrak telah habis sejak tahun 2015 lalu, yang hingga saat tidak ada izin untuk menggarap lahan yang merupakan untuk lokasi Plasma.
Menanggapi hal itu asisten Kepala (Askep) Pt. MAR, Dedi saat warga tiba dilokasi mengatakan siap menarik diri dan meminta jeda beberapa waktu untuk penarikan alat-alat yang beroperasi.
"Kami atas nama perusahaan siap untuk menarik diri Sedangkan operator alat berat yang dioperasikan dilokasi yang klaim warga itu, pihaknya juga siap berhenti beraktivitas dan meminta waktu hingga hari Senen,"terang Dedi.(cr28).
SRIWIJAYAPOST:ISTIMEWA
Geruduk : Sedikitnya seratus masa perwakilan petani mendatangi PT MAR, meminta menghentikan pengoperasian PT, Kamis (11/4/2019) kemaren.
Para petani yang diketua oleh Yunus meminta agar aktivitas perusahaan melakukan penggarapan lahan diwilayahnya segera dihentikan, karena telah melewati masa kontrak yang tetap beroperasi.
"Berdasarkan data yang didapat Kantor Pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin bahwa HGU perusahaan itu sudah habis dan tidak ada perpanjangan dan status perusahaan tidak lagi berhak mengusahakan lagi,"terang Yunus saat bernediasi pada pihak perusahaan.
Dikatakannya, perwakilan yang hadir dilokasi ini hanya sebagian dan kelompok tani diwilayah setempat sedikitnya terdapat 10 kelompok tani yang masing-masing kelompok ada minimal ada 40 orang sesuai pada data trans.
Menurutnya, masa kontrak telah habis sejak tahun 2015 lalu, yang hingga saat tidak ada izin untuk menggarap lahan yang merupakan untuk lokasi Plasma.
Menanggapi hal itu asisten Kepala (Askep) Pt. MAR, Dedi saat warga tiba dilokasi mengatakan siap menarik diri dan meminta jeda beberapa waktu untuk penarikan alat-alat yang beroperasi.
"Kami atas nama perusahaan siap untuk menarik diri Sedangkan operator alat berat yang dioperasikan dilokasi yang klaim warga itu, pihaknya juga siap berhenti beraktivitas dan meminta waktu hingga hari Senen,"terang Dedi.(cr28).
SRIWIJAYAPOST:ISTIMEWA
Geruduk : Sedikitnya seratus masa perwakilan petani mendatangi PT MAR, meminta menghentikan pengoperasian PT, Kamis (11/4/2019) kemaren.
0 Response to "Tetap Operasi, HGU Habis Kontrak RatusanTani Gruduk PT MAR"
Post a Comment