Pasal Listrik, Nyaris Nyawa Melayang
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah buron hampir empat tahun, Darwan (51) warga Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap di rumahnya, Selasa (2/4/2019).
Pelaku ditangkap atas pengaduan Usman Gumanti (46) yang masih tetangganya karena telah memukulnya dan mengancam akan membacoknya dengan sebilah golok.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00, berawal pada saat petugas PLN dari cabang Prabumulih datang ke rumah pelaku Darwan dengan maksud akan melakukan pemutusan aliran listrik milik Bahdat yang telah digunakan oleh pelaku dan Korban. Karena listrik yang digunakan oleh Korban dan pelaku tersebut sudah menunggak atau tidak melakukan pembayaran selama 16 bulan. Mendengar hal tersebut pelaku tidak terima, dan langsung mendatangi rumah korban perihal tunggakan tersebut. Ketika tiba dirumah korban, pelaku ternyata bertemu dengan istri korban didepan rumah sehingga terjadinribut mulut. Mendengar ada suara gaduh didepan rumahnya, korban yang lagi asyik menonton TV diruangan keluarga rumahnya langsung keluar dan melihat istrinya sedang ribut dengan pelaku di dalam toko air minum isi ulang yang berada dalam rumah korban. Kemudian korban berusaha melerai dan mengajak pelaku bicara baik-baik tentang masalah pembayaran listrik tersebut. Namun pelaku yang sudah emosinya memuncak tidak lagi menghiraukan ajakan korban dan tiba-tiba pelaku marahl-marah sambil memukul pelipis mata sebelah kiri korban hingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang korban terbentur di lantai rumah korban itu sendiri hingga bengkak dan benjol. Melihat hal tersebut, istri korban berusaha melerai, namun ketika korban hendak berdiri tiba-tiba pelaku kembali melalukan pemukulan ke dagu dan kening korban. Diduga kurang puas, pelaku langsung pulang kerumahnya dan keluar kembali dengan menenteng sebilah parang sambil menuju kerumah korban. Setelah tiba dirumah korban tepatnya di depan pintu roling door toko air minum ulang isi ulang, pelaku langsung megacungkan sebilah parangnya sembari mengancam korban akan membacoknya.
Karena tidak senang dan nyawanya merasa terancam, korban melapor ke
Polsek Gelumbang. Usai mendapat laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian bersama Kanit Reskrim Ipda Nasron dan anggota melakukan penyelidikan dan pencarian, namun pelaku licin bagai belut sehingga menjadi buronan hingga bertahun-tahun. Kemudian petugas mendapatkan informasi jika tersangka terlihat sedang berada dirumahnya di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Petugaspun langsung meluncur dan melakukan penangkapan bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Parang. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tek Darwan
0 Response to " "
Post a Comment