Ketua BPD Prabumenang, Perkosa Ibu RT
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Ketua BPD Prabumenang Darlis (50) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim ini kelakuannya benar-benar keterlaluan. Sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warganya namun sebaliknya malah memperkosa Misna (46) warganya yang seharusnya dilindunginya. Akibatnya pelaku harus mendekam di penjara, Sabtu (6/4/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekitar pukul 20.30, pada saat itu korban sedang berada di rumah sendirian. Tiba-tiba pelaku mendatagi rumah korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban dan di jawab oleh korban sedang pergi main gaple. Mengetahui tidak ada dirumah, pelaku langsung memanfaatkan situasi dan kondisi sepi tersebut dengan cara mendorong paksa pintu masuk dan mendorong korban ke dalam kamar, dan langsung memperkosa korban dengan dibawah ancaman. Setelah usai melampiaskan nafsunya, pelaku langsung meninggalkan korban. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya kepada suami dan keluarganya dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Rambang Lubai.
Usai menerima laporan, Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri dan Kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi dan bukti. Setelah itu anggota melakukan pencarian namun pelaku menghilang, dan setelah menjadi buronan akhirnya keberadaan pelaku diketahui di Desa Prabumenang. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa bersama barang bukti ke Polsek Rambang Lubai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi ke Kades Prabumenang Yusuf Efendi SHut MHut, membenarkan kejadian tersebut atas laporan dan pengaduan warganya. Saat ini, pelaku memang masih menjabat sebagai Ketua BPD Prabumenang. Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rambang Lubai.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Iptu Ade, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Rambang Lubai. Atas perbuatannya tersangka
akan dikenakan pasal 285 KUH Pidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Darlis
0 Response to " "
Post a Comment