Kejari OKU Timur Pantau Pengunaan Dana Desa
MARTAPURA, SRIPO - Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur terus melakukan pemantauan terhadap pengunaan dana desa yang bersumber dari APBN agar tidak ada kepala desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa mengingat pengunaan dana tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada dan dipertangungjawabkan.
Kejari OKU Timur Ismaya Hera Wardanie SH M.hum melalui Kasi Intel Yul Khaidir SH menghimbau kepada masyarakat untuk membuat aduan kepada penegak hukum jika ada pembangunan di desa yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Bagi kepala desa yang terbukti tidak mengunakan anggaran Dana Desa tentunya akan kita proses secara hukum, namun semuanya butuh proses penyidikan terlebih dulu. Tentunya jika ada laporan dari masyarakat, kita selaku pihak penegak hukum akan menindaklanjuti laporan dan menyelidikinya," katanya.
Menurut Yul sesuai dengan prosedur, apabilan ada dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa pihak Aparat Pengawas Interen Pemery (APIP) melaporkan kepada Aparat Penegek Hukum (APH) karena bantuan dana desa diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Masyarakat harus ikut melakukan pemantauan.
"Dana terebut harus digunakan sebagaimana mestinya, jangan untuk kepentingan pribadi. Kalau dana tersebut digunakan untuk kepantingan pribadi maka dipastikan menyalahi aturan dan jika kepala desa tersebut terbukti bersalah, maka akan kita hukum sesuai dengan perbuatanya," tegasnya. (hen).
0 Response to "Berita martapura Jumat (26/4) pantau dana desa"
Post a Comment