Bawaslu Banyuasin Terima 3 Laporan Pelanggaran Pemilu
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Alan Nopriansyah
BANYUASIN, SRIPO--Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin telah menerima sebanyak tiga laporan pelanggaran pemilu diduga politik uang (Money Politik).
Hal itu disampaikan Kordinartor Divisi Penindakan Zulkifli ST, diruang saat di wawancara di Kantor Bawaslu Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai Banyuasin. Rabu (24/4).
"Ada tiga laporan yang masuk kami selaku Bawaslu Banyuasin, namun satu tidak bisa dilanjutkan karena tidak melengkapi berkas,"Kata Zulkifli.
Namun, terkendala kelengkapan berkas, dari tiga laporan Bawaslu hanya dapat memproses dua laporan, salah-satunya laporan Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III.
"Jadi ada dua kasus, satu sedang berjalan dan satu lagi masih proses," Jelas Zulkifli, Rabu (24/04).
Dijelaskan Zulkifli laporan yang tengah dalam proses mengenai dugaan money politik. Sementara yang sedang dalam pelengkapan berkas untuk proses registrasi persoalan masa juga dugaan money politik.
Salah seorang saksi warga Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III Noprines bersama 4 warga lainnya mendatangi Kantor Bawaslu mempertanyakan proses tindak lanjut terkait proses penanggan laporan money politik tanggal 14 April lalu pra pemilu lalu.
"Ada tertangkap tangan bagi-bagi uang bersama kartu nama oknum Caleg dari timses Parpol Gerindra inisial SH pecahan seratus seribu,"jelas warga Noprines.
Pihaknya meminta kepada Pihak Bawaslu untuk keadilan yang sesuai dengan Hukum yang berlaku.
"Kita mendatangi kantor bawaslu, menanyakan tindakan Bawaslu terhadap laporan kami tersebut,"terang Noprines.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Alan Nopriansyah
BANYUASIN, SRIPO--Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin telah menerima sebanyak tiga laporan pelanggaran pemilu diduga politik uang (Money Politik).
Hal itu disampaikan Kordinartor Divisi Penindakan Zulkifli ST, diruang saat di wawancara di Kantor Bawaslu Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai Banyuasin. Rabu (24/4).
"Ada tiga laporan yang masuk kami selaku Bawaslu Banyuasin, namun satu tidak bisa dilanjutkan karena tidak melengkapi berkas,"Kata Zulkifli.
Namun, terkendala kelengkapan berkas, dari tiga laporan Bawaslu hanya dapat memproses dua laporan, salah-satunya laporan Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III.
"Jadi ada dua kasus, satu sedang berjalan dan satu lagi masih proses," Jelas Zulkifli, Rabu (24/04).
Dijelaskan Zulkifli laporan yang tengah dalam proses mengenai dugaan money politik. Sementara yang sedang dalam pelengkapan berkas untuk proses registrasi persoalan masa juga dugaan money politik.
Salah seorang saksi warga Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III Noprines bersama 4 warga lainnya mendatangi Kantor Bawaslu mempertanyakan proses tindak lanjut terkait proses penanggan laporan money politik tanggal 14 April lalu pra pemilu lalu.
"Ada tertangkap tangan bagi-bagi uang bersama kartu nama oknum Caleg dari timses Parpol Gerindra inisial SH pecahan seratus seribu,"jelas warga Noprines.
Pihaknya meminta kepada Pihak Bawaslu untuk keadilan yang sesuai dengan Hukum yang berlaku.
"Kita mendatangi kantor bawaslu, menanyakan tindakan Bawaslu terhadap laporan kami tersebut,"terang Noprines.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Warga :
* Warga Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III, Noprines bersama rekannya mendatangi Kantor Bawaslu, Rabu (24/4/2019). Kemaren.
* Komisioner Bawaslu Banyuasin Divisi Penindakan Zulkifli, Rabu (24/3/2019).
0 Response to "Bawaslu Banyuasin Terima 3 Laporan Pelanggaran Pemilu"
Post a Comment