Buy and Sell text links

Larikan Uang 7 Juta, Gunakan Modus Gadaikan Motor

Larikan Uang 7 Juta, Gunakan Modus Gadaikan Motor

BANYUASIN, SRIPO--Tersangka SR (51) warga Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam mendekam dipenjara selama 6 tahun setelah diduga melakukan penipuan.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang manisan ini dilaporkan korban Johandi (47) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Lago, karena telah menipu telah membawa kabur uang senilai Rp 7 juta.

Modus yang digunakan tersangka dengan meminjam uang korban Rp 7 juta, kemudian untuk meyakinkan korban tersangka SR (51) menjaminkan sepeda motor motor Honda Ferza BG 4653 JAR miliknya, dengan status gadai dengan jatuh tempo selama 1 bulan.

Namun setelah jatuh tempo selama satu bulan, tersangka kembali mendatangi rumah korban, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor yang ia gadaikan dengan alasan sedang ada keperluan namun tak kunjung ada kabar alias tidak dikembalikan.

Akibatnya, merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Tanjung Lago Banyuasin, karena merasa telah ditipu oleh korban yang tak kunjung mendapat kabar.Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK.

"Ya, tersangka dilaporkan korban dengan LP/B-  14 /III/2019/sumsel/BA/SEK tanggal 27 maret 2019. Dimana dalam laporan korban peristiwa penipuan itu terjadi Senin  tanggal 18 Februari 2019 sekira jam 15.00 Wib di  Desa Mulya sari," ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres tersangka yang telah mengakibatkab korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta rupiah telah berhasil diamankan.
"Dari laporan itu pada maret 2019 sekitar jam 16.30, anggota Polsek Tanjung Lago melakukan Hunting di seputaran Jalan Tanjung Api-api, melihat pelaku Johandi di jalan kemudian mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Tanjung Lago," ujar dia

Ata perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman mengalami kurungan penjara diatas 6 tahun (cr28).

SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka SR (51) saat di amankan di Polsek Tanjung Lago, belum lama ini, Minggu (31/3/2019).

Nb.
SR (51) = Sariman



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Larikan Uang 7 Juta, Gunakan Modus Gadaikan Motor"