Kemenag Imbau Calon Jemaah Haji Wajib Melunasi Biaya Haji
* Waktu Pelunasan 19 Maret - 15 April
BANYUASIN, SRIPO--Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin telah menetapkan kuota dan waktu pelunasan biaya haji bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan berangkat haji pada tahun 2019 ini.
Pelunasan biaya haji terbagi dua gelombang, pertama sesuai kuota 182 orang wajib melunasi pada 19 Maret-15 April 2019. Dan gelombang kedua adalah kuota tambahan pada 30 April-10 Mei 2019.
Pelunasan biaya haji ini wajib disetorkan karena jika sampai ada CJH yang terlambat konsekuensinya akan ditunda keberangkatan hingga pada tahun berikutnya. Hal itu dikatakan Kasi Haji dan Umroh Kemenag Banyuasin H Salni Fajar bahwa pelunasan biaya haji gelombang pertama mulai dibuka hari ini, Selasa (19/3) bagi yang terdaftar akan berangkat haji tahun ini wajib melunasi.
"Untuk bukti pelunasan biaya haji tersebut disetorkan ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banyuasin,"ujar Salni Fajar kepada media diruang kerjanya. Selasa (19/3/2019).
"Adapun biaya haji yang harus disetorkan sebesar Rp. 8.429.000 dari jumlah yang ditetapkan Rp.33.429.000 juta, setelah dikurangi setoran awal saat pendaftaran haji Rp.25 juta,"katanya.
Bagi CJH yang akan berangkat pada tahun ini, Salni mengimbau untuk segera melunasi biaya haji di masing-masing bank saat mendaftar haji. Menurutnya, keberangkatan CJH batal atau tidak dilihat dari pelunasan.
"Oleh sebab itu, pelunasan biaya haji jangan sampai terlambat. Kami tunggu sampai waktu yang ditentukan,"pinta Salni.
Untuk kuota CJH Banyuasin tercatat sebanyak 182 orang terdiri dari 81 orang laki-laki dan 99 perempuan plus TPHD. Sedangkan diantara usia CJH yang berangkat haji ada Resiko Tinggi (Risti) berusia 79 tahun dan dan termuda berusia 31 tahun.
Sementara secara keseluruhan pembagian kloter haji belum dilakukan termasuk CJH Banyuasin. "Kemungkinan dilakukan sudah lebaran idul fitri,"pungkasnya.
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
CJH : Calon Jemaah Haji yang datang ke kantor Kemenag memberikan bukti setor pelunasan haji. Selas (19/3/2019).
* Waktu Pelunasan 19 Maret - 15 April
BANYUASIN, SRIPO--Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin telah menetapkan kuota dan waktu pelunasan biaya haji bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan berangkat haji pada tahun 2019 ini.
Pelunasan biaya haji terbagi dua gelombang, pertama sesuai kuota 182 orang wajib melunasi pada 19 Maret-15 April 2019. Dan gelombang kedua adalah kuota tambahan pada 30 April-10 Mei 2019.
Pelunasan biaya haji ini wajib disetorkan karena jika sampai ada CJH yang terlambat konsekuensinya akan ditunda keberangkatan hingga pada tahun berikutnya. Hal itu dikatakan Kasi Haji dan Umroh Kemenag Banyuasin H Salni Fajar bahwa pelunasan biaya haji gelombang pertama mulai dibuka hari ini, Selasa (19/3) bagi yang terdaftar akan berangkat haji tahun ini wajib melunasi.
"Untuk bukti pelunasan biaya haji tersebut disetorkan ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banyuasin,"ujar Salni Fajar kepada media diruang kerjanya. Selasa (19/3/2019).
"Adapun biaya haji yang harus disetorkan sebesar Rp. 8.429.000 dari jumlah yang ditetapkan Rp.33.429.000 juta, setelah dikurangi setoran awal saat pendaftaran haji Rp.25 juta,"katanya.
Bagi CJH yang akan berangkat pada tahun ini, Salni mengimbau untuk segera melunasi biaya haji di masing-masing bank saat mendaftar haji. Menurutnya, keberangkatan CJH batal atau tidak dilihat dari pelunasan.
"Oleh sebab itu, pelunasan biaya haji jangan sampai terlambat. Kami tunggu sampai waktu yang ditentukan,"pinta Salni.
Untuk kuota CJH Banyuasin tercatat sebanyak 182 orang terdiri dari 81 orang laki-laki dan 99 perempuan plus TPHD. Sedangkan diantara usia CJH yang berangkat haji ada Resiko Tinggi (Risti) berusia 79 tahun dan dan termuda berusia 31 tahun.
Sementara secara keseluruhan pembagian kloter haji belum dilakukan termasuk CJH Banyuasin. "Kemungkinan dilakukan sudah lebaran idul fitri,"pungkasnya.
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
CJH : Calon Jemaah Haji yang datang ke kantor Kemenag memberikan bukti setor pelunasan haji. Selas (19/3/2019).
0 Response to "Kemenag Imbau Calon Jemaah Haji Wajib Melunasi Biaya Haji"
Post a Comment