ANS Muaraenim Ikuti Sosialisasi SPSE Versi 4.3 SiKaP dan Lelang Cepat
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk memberikan pemahaman kepada pengguna aplikasi yaitu PPK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa, Pemksb Muaraenim menggelar kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Penggunaan SPSE Versi 4.3 SiKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dan Lelang Cepat, di aula Pangrifta Sriwijaya Bappeda Muaraenim, Rabu (27/3/2019).
Menurut Bupati Muaraenim yang diwakili Wabup Muaraenim H Juarsah SH, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Muaraenim untuk memberikan pemahaman kepada pengguna aplikasi yaitu PPK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa agar dapat menggunakan aplikasi pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik sesuai dengan standar operating procedure dan standar pelayanan, untuk mendukung terwujudnya pengadaan barang/jasa yang bersih, profesional dan kredibel di Kabupaten Muaraenim. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini telah berdampak pada perubahan-perubahan mendasar yang membawa bangsa indonesia menuju paradigma baru memasuki era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pengembangan aplikasi di bidang pengadaan barang/jasa pun tak luput dari perhatian pemerintah dengan menerapkan aplikasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE).
Dikatakan, Juarsah, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mulai berkurang sejak adanya sistem pengadaan secara elektronik. Berkenaan dengan hal tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus melakukan pengembangan aplikasi untukmemenuhi tuntutan perubahan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan terkini dalam percepatan pengadaan barang dan jasa.
Pentingnya peran pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah telah membawa suasana baru pada sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), sebagaimana kita ketahui bersama telah diberlakukannya peraturan baru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang berlaku sejak 1 juli 2018 tahun lalu.
"Melalui sosialisasi ini penting kiranya kita perhatikan dan memahami secara cermat materi yang akan disampaikan oleh nara sumber dari lkpp sehingga para peserta dapat segera menyesuaikan perubahan dan dinamika terkait dengan kebijakan dan implementasi percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah," tukasnya.
Kedepan, lanjut Juarsah, PPK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa perlu untuk dibekali pengetahuan dan keterampilan yang berbasis teknologi informasi ini agar dalam penggunaannya nanti mampu menerapkan prinsip-prinsip e-procurement yaitu efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, keadilan dan transparansi dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah. Berhasilnya formulasi kebijakan pemerintah di daerah akan menjamin kondisi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan apa yang telah direncanakan dapat tercapai dengan hasil yang maksimal.(ari)
CAPTION FOTO :
Sosialisasi : Puluhan anggota PPK, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa, Pemksb Muaraenim menggelar kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Penggunaan SPSE Versi 4.3 SiKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dan Lelang Cepat, di aula Pangrifta Sriwijaya Bappeda Muaraenim, Rabu (27/3).
0 Response to "ANS Muaraenim Ikuti Sosialisasi SPSE Versi 4.3 SiKaP dan Lelang Cepat"
Post a Comment