Komplotan Begal PALI Dibekuk
SRIPOKU.COM, PALI---Dua dari tiga komplotan begal yakni Patra Tiranda alias Gerandong (22) warga Lembak, Kabupaten Muaraenim, dan Jakson (40) warga Desa Purun Selatan, Kecamatan Penukal, Kabuten PALI, berhasil dibekuk. Sedangkan rekannya JK (32) warga Desa Purun, Kabupaten PALI, masih dalam pengejaran, Kamis (14/2/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, komplotan Gerandong CS sedikitnya sudah dua laporan yang masuk ke Kepolisian dalam kasus Curas.
Dan terakhir dilaporkan oleh korban Yuli Sutrisno (44) warga Prabumulih yang di rampok oleh komplotan Gerandong di antara Jalan Umum Desa Purun Induk dan Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI pada tanggal 17 Desember 2018 sekitar pukul 14.30. Ketika korban Yuli Sutrisno dengan membawa mobil box dengan ditemani kenek Siroj Adlan, melintas di jalan Umum Desa Purun Induk dan Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI, tiba-tiba
mobil korban dihadang oleh tiga orang pelaku yakni Patra Tiranda alias Gerandong, Jakson dan JK, dengan menggunakan alat berupa senjata api rakitan. Komplotan tersebut meminta kedua korban berhenti dan mengancam akan menembaknya jika melakukan perlawanan. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah dan komplotan tersebut
membawa barang-barang berharga milik korban berupa tas selempang yang berisikan uang tunai Rp 10 juta, satu unit hp merk nokia type 100 warna Hitam, satu buah dompet yang berisikan satu buah sim C atas nama Siroj Adlan, surat mobil box Mitshubisi, satu buah kardus kotak yang berisikan nota penjualan serta tujuh buah pasta gigi. Setelah berhasil menguras korban, para pelaku meninggalkannya, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta
sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Setelah menerima laporan dan ciri-ciri yang disebutkan korban dan saksi, anggota Reskrim Polsek Penukal Abab mulai melakukan penyelidikan. Dan tidak beberapa lama kemudian, akhirnya petugas berhasil beberapa pelaku yakni
Patra Tiranda alias Gerandong yang sedang berada di acara Orgen Tinggal di desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Lalu Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian bersama Kanit Reskrim Ipda Agus dan anggota Reskrim Polsek Penukal Abab, langsung melalukan pengejaran. Ketika tiba dilokasi, ternyata petugas melihat pelaku dan langsung ditangkap. Namun sebelum ditangkap pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui nama Jakson dan JK, dan kembali dlakukan penangkapan terhadap Jakson. Sedangkan JK masih buron namun semua identitasnya sudah diketahui.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu pucuk senpira, dua butir amunis aktif, satu buah topeng/sarung penutup muka, dua bilah senjata tajam dan satu buah kunci T, guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatanya kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUH Pidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Jakson
Tsk Patra Tiranda
BB 1,2
0 Response to "Komplotan Begal PALI Dibekuk"
Post a Comment