Buy and Sell text links

Berita Martapura Senin (18/2) Bawaslu Tertibkan APK melanggar

Foto: SRIPO/EVAN HENDRA

Teks Foto: TERTIBKAN - Bawaslu OKU Timur dan tim saat melakukan penertiban APK yang melanggar.



Sita Sejumlah APK yang Melanggar

//Sudah Dihimbau 3x24 Jam



MARTAPURA, SRIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur bersama Satpol PP, Dishub, Dispenda, Kesbangpol, Polisi dan TNI melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Senin (1/2). Penertiban dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban selama proses Pilkada serentak tahun 2019.

Petugas gabungan melakukan penyisiran disejumlah titik, dan melakukan penertiban secara menyeluruh baik APK milik calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD yang melanggar ketentuan pemasangan. Petugas membawa mobil tangga milik Dinas Perhubungan untuk menurunkan APK yang berlokasi cukup tinggi dan besar.

Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Ghufron didampingi Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Beni Tenagus mengatakan, penertiban dilakukan di dua titik masing-masing wilayah Martapura dan Belitang serta sejumlah wilayah Lainnya di OKU Timur. Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan Partai Politik untuk memberikan himbauan agar APK yang tidak sesuai prosedur agar segera dilepaskan. Himbauan kata dia, sudah disampaikan pada (13/2) lalu dengan ketentuan 3x24 jam harus dilepas.

"Karena himbauan kita tidak digubris. Terpaksa kita mengambil tindakan melepaskannya bersama tim gabungan. Jadi kita bukan asal lepas. Terlebih dahulu kita menghimbau agar yang bersangkutan melepaskannya sendiri," katanya.

Benny menegaskan, bahwa yang dilakukan adalah penertiban dan bukan pengrusakan. Karena seluruh APK yang ditertibkan dibawa dan disita oleh instansi terkait. Adapun penertiban dilakukan terhadap APK baik yang berbayar maupun tidak berbayar serta  brending di angkutan umum dan bilbord. 


"Penertiban dilakukan secara menyeluruh dan disisir di setiap sudut. Kami sudah mengirim surat ke Parpol dihimbau 3 x 24 jam harus melepas APK dan penertiban ini sudah sesuai aturan dan ketentuan," jelasnya. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita Martapura Senin (18/2) Bawaslu Tertibkan APK melanggar"