* Bupati Akan Panggil Lakukan Cross Chek
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---PT Duta Bara Utama (PT DBU) terkesan telah menguasai ruas jalan milik Pemkab Muaraenim dari Transad Desa Karang Raja hingga Desa Kepur, Kecamatan Kota Muaraenim, untuk kepentingan penambangan batubara perusahaan tersebut. Padahal jalan tersebut dibuat dan dibangun menggunakan dana APBD Muaraenim puluhan miliar, Selasa (29/1/2019)
Dari pengamatan di lapangan, tampak belasan mobil mengangkut batu krokos berjejer di sepanjang jalan menunggu antrian membuang muatan. Selain itu terlihat beberapa alat berat dan pekerja yang tengah sibuk melakukan pengerasan jalan milik Pemkab Muaraenim, namun sayangnya minim rambu-rambu sehingga cukup membahayakan para pengguna jalan terutama pada malam hari. Padahal sebelumnya lahan dan pembuatan jalan tersebut dianggarkan menggunakan dana APBD Muaraenim puluhan miliar pada masa kepemimpinan Bupati Muaraenim almarhum H Kalamudin D SH MH. Adapun tujuan pembuatan jalan itu, adalah sebagai jalan lintas dalam kota Muaraenim - Tanjungenim, tetapi malah seperti dikuasai PT DBU untuk kepentingan penambangan batubaranya.
Menurut Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani MM, bahwa ia belum mengetahui betul permasalahan tersebut, namun ia akan segera memanggil manajemen perusahaan penambangan batubara PT Duta Bara Utama (PT DBU), bagaimana perjanjian masalah jalan tersebut, dan bagaimana masyarakat bila menggunakannya.
"Saya belum tau masalah pengerasan jalan milik Pemkab Muaraenim dilakukan PT DBU yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan batubara perusahaan tersebut, nanti saya cek dulu," jelas Ahmad Yani.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Ir H Ramlan Suryadi Msi, mengatakan status perusahaan dalam menggunakan jalan milik Kabupaten tersebut itu hanya pinjam pakai. Jadi, meski jalan tersebut dilakukan pengerasan oleh perusahaan, tetapi tetap bisa digunakan oleh masyarakat bukan milik perusahaan. Karena sebelumnya Pemkab Muaraenim dan PT DPU telah membuat kesepakatan masalah penggunaan jalan tersebut. Masalah pemeliharaan jalan dan izin perlintasan kereta api yang terdapat pada jalan itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab perusahaan.
Dijelaskannya, badan jalan itu nantinya dibagi dua. Sebelah digunakan untuk kegiatan perusahaan dan sebelah lagi untuk masyarakat. Ketika ditanya sampai berapa lama izin pinjam pakai penggunaan jalan tersebut, ia belum bisa menjawabnya.
Di tempat terpisah Ketua DPRD Muaraenim Aries HB SE, ketika dikonfirmasi, pihaknya akan memanggil manajemen PT DBU dan manajemen PT Wiraduta Sejahtera Langgeng (PT WSL).
Pemanggilan tersebut terkait perjanjian yang telah dibuat antara Pemkab Muaraenim dengan PT DBU masalah penggunaan jalan tersebut. Sebab pada kesepakatan yang dibuat sebelumnya, perusahaan yang melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan itu, namun tetap harus memberikan kontribusi kepada Pemkab Muaraenim. Dan PT DBU menggunakan jalan tersebut sebagai akses untuk mengeluarkan batubara yang diproduksi menuju jalan khusus PT Servo. Namun untuk menuju jalan PT Servo, perusahaan tersebut harus meminta izin dispensasi dari Gubernur Sumsel, karena melintasi jalan nasional. Namun meski sudah ada izin, ia menganjurkan agar perusahaan membuat jalan khusus dengan melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk menuju jalan khusus PT Servo untuk menghindari kemacetan akibat angkutan batubara.
Masih dikatakan Aries, kesepakatan yang dibuat antara Pemkab Muaraenim dan PT DBU, bahwa jalan tersebut tidak hanya sebatas pengerasan, melainkan dilakukan pengecoran. Terutama badan jalan yang diperuntukkan bagi masyarakat. Dan jika jalan Kabupaten lainnya rusak akibat aktifitas angkutan batubara, maka mereka wajib memperbaikinya.(ari)
CAPTION FOTO :
Jalan : Tampak para pekerja sedang melakukan pengerasan jalan milik Pemkab Muaraenim dari Transad Desa Karang Raja hingga Desa Kepur, Kecamatan Kota Muaraenim, untuk kepentingan penambangan batubara perusahaan tersebut, Selasa (29/1).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "PT DBU Kuasai Jalan Kabupaten Muaraenim"
Post a Comment