* Terungkap Jual Motor Tanpa Kelengkapan Surat
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
BANYUASIN, SRIPO--Menjual motor hasil curian tanpa surat-menyurat namun berjanji akan melengkapi surat-surat pada pembeli, HP alias Cepok (30) warga Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur yang selama ini telah meresahkan warga setempat berhasil di ungkap dan diringkus tim opsnal yang di pimpin Polsek Rantau Bayur. Rabu (09/1/2019) kemaren.
Peristiwa itu berawal ketika korban Irwansyah (41) warga Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur melaporkan kejadian pencurian tersebut pada Minggu (26/11) lalu. Kepada unit polsek Rantau Bayur atas kehilangan sepeda motor Jenis Vega dengan nomor polisis BG 4752 ND,
Berdasarkan keterangan korban terakhir sepeda motor miliknya diparkir diruangan bawah rumah panggung tempat tinggalnnya dengan kondisi kontak masih terpasang, akan tetapi esok harinya korban terkejut karena kendaraan telah raib.
Namun tidak lama setelahnya, Emilia warga setempat mendapat tawaran membeli sepeda motor dari Habi alais cepot, namun tanpa surat menyurat, khawatir motor tersebut hasil curian Emilia meminta kelengkapan surat.
Atas permintaan pembeli tersangka berjanji akan mengantarkan surat menyurat pada pembeli dalam waktu selama 3 hari. namun surat kelengkapan yanh dijanjilan tersangka tak kunjung diberikan. Sehingga pembeli uang sekaligus sebagai saksi melaporkan dan menyerahkan sepeda motor tersebut ke kades setempat.
Berdasarkan laporan korban Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Rantau Bayur Iptu Halim Kesuma, SH
turun langsung memimpin pengejaran tersangka bersama kanit res dan tim opsnal mengejar dan meringkus tersangka.
"Tersangka melarikan diri kewilayah pedalaman Desa Singai Lilin, Cepok berhasil tangkap dirumah warga di Desa Sungai Lilin Kecamatan Rantau Bayur,"terang Kapolsek.
Dikatakannya dalam pencurian tersebut terdapat rekan korban yang masih dalam pengejaran atau DPO yakni 3 orang yakni AD, EF dan CD .
Selain mengamankan tersangka unit Polsek Rantau Bayur mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor Yamaha VEGA warna merah dengan nopol BG 4752 ND thn 2005. Akibatnya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 6 juta rupiah.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut tersangka tengah dalam pemeriksaan dan pengejaran terhadap tersangka lainya. Atas perbuatanya korban pencurian dengan pemberatan melanggar pasar 363 KUHP.(cr28)
SRIWIJAYA POST. Polsek Rantau Bayur
Di ringkus : Tersangka Hapi Alias Cepok saat di Amankan unit Polsek Rantau Bayur, yang dipimpin Kapolsek langsung, Rabu (9/1/2019).
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
BANYUASIN, SRIPO--Menjual motor hasil curian tanpa surat-menyurat namun berjanji akan melengkapi surat-surat pada pembeli, HP alias Cepok (30) warga Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur yang selama ini telah meresahkan warga setempat berhasil di ungkap dan diringkus tim opsnal yang di pimpin Polsek Rantau Bayur. Rabu (09/1/2019) kemaren.
Peristiwa itu berawal ketika korban Irwansyah (41) warga Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur melaporkan kejadian pencurian tersebut pada Minggu (26/11) lalu. Kepada unit polsek Rantau Bayur atas kehilangan sepeda motor Jenis Vega dengan nomor polisis BG 4752 ND,
Berdasarkan keterangan korban terakhir sepeda motor miliknya diparkir diruangan bawah rumah panggung tempat tinggalnnya dengan kondisi kontak masih terpasang, akan tetapi esok harinya korban terkejut karena kendaraan telah raib.
Namun tidak lama setelahnya, Emilia warga setempat mendapat tawaran membeli sepeda motor dari Habi alais cepot, namun tanpa surat menyurat, khawatir motor tersebut hasil curian Emilia meminta kelengkapan surat.
Atas permintaan pembeli tersangka berjanji akan mengantarkan surat menyurat pada pembeli dalam waktu selama 3 hari. namun surat kelengkapan yanh dijanjilan tersangka tak kunjung diberikan. Sehingga pembeli uang sekaligus sebagai saksi melaporkan dan menyerahkan sepeda motor tersebut ke kades setempat.
Berdasarkan laporan korban Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Rantau Bayur Iptu Halim Kesuma, SH
turun langsung memimpin pengejaran tersangka bersama kanit res dan tim opsnal mengejar dan meringkus tersangka.
"Tersangka melarikan diri kewilayah pedalaman Desa Singai Lilin, Cepok berhasil tangkap dirumah warga di Desa Sungai Lilin Kecamatan Rantau Bayur,"terang Kapolsek.
Dikatakannya dalam pencurian tersebut terdapat rekan korban yang masih dalam pengejaran atau DPO yakni 3 orang yakni AD, EF dan CD .
Selain mengamankan tersangka unit Polsek Rantau Bayur mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor Yamaha VEGA warna merah dengan nopol BG 4752 ND thn 2005. Akibatnya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 6 juta rupiah.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut tersangka tengah dalam pemeriksaan dan pengejaran terhadap tersangka lainya. Atas perbuatanya korban pencurian dengan pemberatan melanggar pasar 363 KUHP.(cr28)
SRIWIJAYA POST. Polsek Rantau Bayur
Di ringkus : Tersangka Hapi Alias Cepok saat di Amankan unit Polsek Rantau Bayur, yang dipimpin Kapolsek langsung, Rabu (9/1/2019).
0 Response to "Meresahkan, Cepok si Pencuri Motor Di ringkus Polsek Rantau Bayur"
Post a Comment