SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Dedi (25) warga Desa Tanjung Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, tertangkap tangan membuka lapak judi dadu guncang di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu (12/1) sekitar pukul 23.30.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Minggu (13/1/2019), kejadian tersebut bermula ketika adanya informasi dari masyarakat Talang Bulang yang resah ke Polsek Talang Ubi, bahwa di tempat acara pernikahan salah satu warga di Desa Talang Bulang sedang berlangsung kegiatan perjudian dadu guncang. Atas informasi tersebut, petugas dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah bersama Tim Elang langsun menuju lokasi perjudian. Ketika tiba ternyata benar bahwa ditempat acara pernikahan salah satu warga tersebut ditemukan beberapa tempat perjudian dadu gucang dan tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan penangkapan bersama barang bukti untuk diamankan di Polsek Talang Ubi.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, kedua tersangka dan barang buktinya yakni uang Rp 160 ribu berbagai macam pecahan, lapak dadu terdiri dari karpet dan bola dadu serta dua batang lilin sebagai penerangan. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Dedi
BB Dadu Guncang
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Dedi Tertangkap Buka Lapak Judi Dadu Guncang"
Post a Comment