* Pisah Ranjang Tiga Bulan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Santo (25) warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, terpaksa mendekam dipenjara karena diadukan istrinya Yewin (25) ke Polisi dalam kasus KDRT di rumah kontrakannya Desa Tanah Abang Barat, Kecamayan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 01.30.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada tanggal 11 November 2018 sekira pukul 15.30. Pada saat itu, pelaku (suami korban) datang ke tempat kontrakan korban dengan maksud menanyakan kabar anak-anaknya yang masih kecil, karena antara korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini sudah tiga bulan pisah ranjang. Kemudian terjadi ribut mulut, karena pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan orang lain. Mendapat tuduhan tersebut, korban tidak terima sehingga terjadilah ribut mulut dan puncaknya pelaku menjadi kesal sehingga pelaku menarik rambut, mencakar leher dan menampar wajah korban. Karena tidak tahan perlakuan pelaku, korban menjerit sekuat tenaga meminta tolong sehingga para tetangga berhamburan keluar rumah dan mendatangi kontrakan korban untuk memberikan pertolongan. Melihat banyak warga berdatangan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Setelah pelaku pergi, akhirnya korban atas masukan keluarga dan para tetangga, akhirnya melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polsek Tanah Abang. Usia menerima laporan, anggota Polsek Tanah Abang langsung melakukan pencarian, yang akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Santo :
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Santo Diadukan Istri Kasus KDRT"
Post a Comment